Kamis, 27 Februari 2014

FRAMING dan BARGAINNING

Seorang terpelajar harus sudah adil sejak dalam fikiran, apalagi dalam perbuatan.
–Pramoedya Ananta Toer

Sebelum saya menjelaskan tentang apa itu framing berita dan bagaimana fungsi dari bargainning dari sebuah berita yang ditelurkan Pers Mahasiswa, saya ingin mengajak anda untuk menyadari satu hal : pers mahasiswa berbeda dengan media mainstream!

Ini perlu ditegaskan, terkadang kita mempersepsikan bahwa Pers Mahasiswa berkegiatan sebagaimana halnya media mainstream berkegiatan. Meskipun Lembaga Pers Mahasiswa, menggunakan kata “pers”, tidak berarti kita harus mengeneralisasi bahwa LPM sama dengan Tempo, Kompas, Pikiran Rakyat, dan media mainstream lainnya.

Kenapa ini perlu disadari oleh setiap anggota Pers Mahasiswa? Jawabannya, tiada lain untuk membuat Pers Mahasiswa tidak kehilangan posisinya di kampus. Inilah yang saya sebut bargainning. Anda dapat bayangkan, di kampus jumlah mahasiswa tak kurang dari sekitar 9 ribu orang. Setiap orang memiliki seleranya masing-masing. Ditambah, media yang dibaca oleh mahasiswa begitu beragam, mulai dari mejalah dinding di setiap jurusan, pamflet-pamflet, koran harian, hingga majalah-majalah. Belum lagi textbook yang berjubel, dan bacaan-bacaan lainnya. Bahkan, saat ini mahasiswa lebih gandrung berlama-lama depan laptop atau gadgetnya dibanding dengan tulisan-tulisan media cetak.

Anggota Pers Mahasiswa perlu belajar dari pola sosiologis ini jika ingin mempertahankan eksistensinya sebagai Pers. Artinya, jika prodak-prodak Pers Mahasiswa tak menjadi sebuah alternatif bacaan serta tak memiliki ciri khas diantara berseliwerannya bacaan mahasiswa, lambat laun Pers Mahasiswa tinggal cerita. Pers Mahasiswa kerdil bukan karena tak memiliki prodak! Pers Mahasiswa kerdil saat prodaknya tak berarti apa-apa di benak mahasiswa.

Lantas apa yang menjadi ciri khas dari Pers Mahasiswa? Jelas yang pertama adalah Idealisme! Idealisme Pers Mahasiswa adalah spirit dari Lembaga Pers Mahasiswa. Didalamnya merupakan himpunan-himpunan ide segar yang tak tersentuh oleh hal-hal yang pragmatis maupun intervensi kekuasaan. Hanya ketika di Pers Mahasiswa lah, kita bisa dengan bebas berfikir, bebas menulis tanpa harus berfikir apakah tulisan kita akan menambah penghasilan atau tidak, tanpa harus berfikir tulisan kita menyinggung pemilik saham media atau tidak, serta hal-hal yang berbau kepentingan pragmatis lainnya.

Akan tetapi, konsekuensi dari kebebasan itu membuat kita harus menyadari sesuatu : Pertama, karena kita memiliki kebebasan berfikir, maka pola fikir kita harus benar. Kedua, karena kita terlepas dari kepentingan, keberpihakan kita harus independen. Ini paradigma, perlu kita tanamkan terlebih dahulu dalam benak kita. Orientasi Pers Mahasiswa bukanlah MENULIS! Orientasi Pers Mahasiswa adalah menghimpun ide-ide untuk merubah sesuatu yang keliru. Sebagai alat untuk menyebarluaskan ide-ide segar kita, baru kita berbicara tulisan. Tanpa ide, kita akan kesulitan untuk menulis. Tanpa ide, tulisan kita tak punya kekuatan untuk merubah apapun.

Jadi, kalau sampai saat ini anda berfikir bahwa Pers Mahasiswa adalah tempat untuk latihan menulis, fikiran anda terlalu dangkal. Ada yang jauh lebih penting dari sekadar menulis: menciptakan perubahan dengan ide dan tulisan! Semoga ini menjadi cita-cita anda berada di Pers Mahasiswa.

Ini sekadar Prolog saja, untuk memudahkan anda memahami apa itu Framing Berita.

Menurut saya, Framing adalah bagian penting dalam jurnalistik apalagi dalam dunia Pers Mahasiswa. Kenapa? Karena tanggung jawab Pers Mahasiswa sebagai bagian dari agen perubahan, mengharuskan untuk memiliki senjata yang ampuh untuk memicu lahirnya perubahan. Namun, terkadang api semangat perubahan itu hanya berkobar-kobar saja dalam ruang-ruang diskusi. Tersandar di ruang sunyi, beku tanpa aksi. Walhasil, luapan semangat cita-cita itu tak pernah jadi apa-apa.

Sebagaimana kata pepatah, “Matahari tak akan pernah membakar jika tidak difokuskan”. Begitupun ide-ide yang tertuang dalam tulisan kita. Terkadang, hanya semangatnya saja yang besar berkobar-kobar di ruang redaksi, tapi ketika dalam tulisan, tak membuat orang tergerak melakukan sesuatu. Oleh karena itulah, Framing diperlukan dan begitu penting.

Framing, berasal dari bahasa Inggris yang asalnya “Frame” yang berarti “Bingkai”. Kalau anda berfikir, Framing adalah merangkai sebuah potongan-potongan potret menjadi sebuah bentuk gambar yang menarik, lalu anda membingkainya dengan bingkai yang unik sehingga menimbulkan gairah orang untuk melihatnya, benar! Itulah Framing!

Framing adalah kegiatan untuk merangkai sesuatu agar menjadi menarik dan memiliki kekuatan. Saya ilustrasikan sebagai berikut:

Bayangkan ada dua buah potret seorang anak dengan anjing di sampingnya. Potret yang pertama, sesuai dengan potret asllinya seorang anak berdiri disamping seekor anjing, disana terdapat meja, juga bola, serta tong sampah. Gambaran ini, pastinya biasa saja tak ada yang menarik didalamnya. Barang-barang lainnya selain seorang anak dan seekor anjing, tak begitu berarti dalam potret tersebut.

Lantas, pada potret kedua, kita membuat sedikit modifikasi, potret itu kita potong lantas kita buang barang-barang di sekitarnya (meja, bola, tong sampah, dll),lantas kita tambahkan potongan potret ibu dan ayahnya di samping anak dan anjing, serta kita tempatkan di depan background pegunungan, lantas kita tempelkan juga potongan-potongan huruf dan dirangkai menjadi tulisan HAPPY FAMILY. Setelah itu, kita bingkai dengan bingkai kayu yang memakai ukiran serta tempelan-tempelan.

Pertanyaannya, mana yang lebih menarik dan memiliki kekuatan? Lantas, apakah kita menyembunyikan fakta?

Pengertian ini pun sama ketika kita berbicara dalam konteks tulisan atau berita. Kita harus merangkai, memilih dan memilah fakta yang akan membuat tulisan kita menjadi fakta yang menarik dan memiliki kekuatan. Pada dasarnya, pengertian Framing sesimpel itu. Kalau ingin yang lebih rumit dan lebih formal, silahkan anda baca buku. Penjelasan-penjelasan tentang framing yang rumit, dapat anda jumpai dari ratusan buku tentang itu.

Dalam dunia jurnalistik, pada dasarnya kita merangkai fragmen-fragmen fakta yang ditemukan dilapangan lalu kita menuliskannya secara sistematis sehingga menghasilkan tulisan yang menarik. Merangkai berbagai fakta lalu disajikan dalam paragraf pada dasarnya sudah dapat kita sebut sebagai framing. Akan tetapi, pengertian framing lebih khusus mengarah pada satu kegiatan untuk memfokuskan bahasan pada satu titik atau sudut pandang tertentu.

Pada saat kita melakukan liputan, berbagai fakta dan data berseliweran kita temui di lapangan. Fakta dan data tersebut ada yang memang betul-betul penting, ada yang kurang begitu penting. Salah satu keahlian jurnalis adalah memiliki “Sense of Journalistic”. Sense of journalistic ini adalah keterampilan untuk memilih dan memilah fakta-fakta apa saja yang menarik dan layak untuk disajikan dalam sebuah pemberitaan.

Acuan menarik atau tidaknya sebuah fakta, bukan didasarkan pada selera subjektif. Menarik atau tidak fakta-fakta jurnalistik harus mengacu pada nilai berita. Maka dari itu, langkah pertama agar memiliki keahlian sense of journalistic ini, adalah memahami secara komprehensif apa itu nilai berita. Nilai berita adalah seperangkat kriteria untuk menilai apakah sebuah kejadian cukup penting untuk diliput atau layak disajikan dalam sebuah berita. Ada beberapa nilai berita, seperti proximity (kedekatan), Prominence (Ketenaran), Timeliness (Aktualitas), Impact (Dampak), Magnitude (Keluarbiasaan), Conflict, Oddity (Keanehan), Disaster, Unique, Controversial, Human Interest, Suspense (Ketegangan), Sex, Simpathy, dll.

Saat kita terbiasa untuk menentukan kriteria suatu kejadian bernilai berita atau tidak, secara otomatis anda akan terlatih untuk mencium segala sesuatu menjadi sebuah berita. Penting atau tidaknya berita bukan berasal dari ruang redaksi, tapi dari alam fikiran jurnalis. Keterampilan inilah yang menjadi kunci untuk memasuki gerbang framing berita.

Setelah anda terbiasa menentukan kriteria layak berita, maka langkah yang selanjutnya adalah membuat bagaimana himpunan data-data yang penting itu dirangkai sedemikian rupa menjadi sebuah sajian tulisan yang menarik. Tidak hanya menarik, tapi harus menimbulkan sesuatu, setidaknya memicu orang untuk bereaksi, inilah ciri khas Pers Mahasiswa yang dimaksudkan tadi. Jika sebuah tulisan Pers Mahasiswa hanya bisa membuat pembaca “cuma sekadar tau aja”, apa bedanya Pers Mahasiswa dengan majalah dinding? Prodak Pers Mahasiswa harus membuat pembaca tergerak untuk melakukan sesuatu.

Framing, hampir mirip dengan agenda setting. Menurut Scheufele (1999:107 ) “secara praktis, framing bisa dilihat dari cara wartawan memilih dan memilah bagian dari relaitas dan menjadikannya bagian yang penting dari sebuah teks berita”. Kegiatan framing adalah kegiatan menyortir serta merangkai sebuah berita. Yang dirangkai adalah fakta-fakta yang relevan dengan tujuan yang disepakati dalam ruang redaksi. Fakta-fakta itu diupayakan merupakan fakta-fakta yang memicu orang untuk bergerak melakukan sesuatu.

Framing berita, bukanlah dilahirkan setelah liputan berlangsung. Jika hal ini terjadi, bisa-bisa jurnalis kebingungan akan apa yang harus mereka kumpulkan. Framing berita sepatutnya terlahir dalam diskusi di ruang redaksi. Bahkan kalau perlu, sebelum meliput berita, jurnalis terlebih dahulu membuat kerangka tulisan yang akan disajikan. Inilah yang disebut sebagai pembuatan outline. Bahkan lebih baik, sebelum liputan masing-masing jurnalis sudah menyiapkan bentuk berita semi lengkapnya yang mengacu pada studi pendahuluan. Sehingga, pada saat wawancara, jurnalis tinggal mengkonfirmasi saja kutipan-kutipan pernyataan yang sudah dibuat sebelumnya.
          
Teknik yang biasa dipakai dalam memframing berita adalah:
(i)                 defining problem, mendefinisikan masalah dengan pertimbangan-pertimbangan yang sering kali didasari oleh nilai-nilai kultural yang berlaku umum;
(ii)               diagnosing causes, mendiagnosis akar permasalahan dengan mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang terlibat dalam permasalahan;
(iii)             making judgement, memberikan penilaian moral terhadap akar permasalahan dan efek yang ditimbulkan; dan
(iv)             suggesting remedies, menawarkan solusi dengan menunjukkan perlakuan tertentu dan dugaan efek yang mungkin terjadi.

Setelah itu, penulis berita perlu juga mengetahui pengakat yang bisa dipakai dalam proses framing adalah:
(i)                 struktur sintaksis, yaitu penonjolan aspek yang dianggap penting pada judul, lead dan penutup berita;
(ii)               struktur skriptual, yaitu menghadirkan komponen kejadian yang memenuhi nilai berita;
(iii)             struktur tematis, yaitu menghadirkan ide dalam kalimat yang menguntungkan frase “sebab”, “karena”, dan “karena itu”; dan
(iv)              struktur retoris, yaitu memaknai metafor, contoh-contoh historis (exemplars), kata kunci, dan konotasi (depiction).

Untuk memahami dengan penuh bagaimana caranya memframing berita, memang memerlukan jam terbang serta latihan. Akan tetapi, prinsip-prinsip yang diuraikan diatas cukup dapat dijadikan acuan dasar dalam memframing berita.

Jumat, 17 Januari 2014

Mengkaji Ulang Pemantapan di Sekolah

Setiap tahunnya, saat memasuki semester genap mendekati Ujian Nasional, para siswa khususnya kelas akhir (kelas IX & XII) harus mengikuti pemantapan persiapan ujian. Siswa digenjot paksa untuk intensif mempersiapkan ujian yang hanya beberapa hari. Hampir selama 6 bulan terakhir, mereka ditekan habis-habisan untuk memenuhi keegoisan citra sekolah agar lulus seratus persen dalam UN.

Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian memang sah-sah saja. Sudah seharusnya memang, para siswa menampilkan performa yang prima pada saat diuji. Namun, jika persiapan ujian diperlihatkan dalam bentuk tekanan yang mencekam, siswa tak akan menikmati proses belajarnya. Terlebih lagi, jika pemantapan ujian ini dalam bentuk tuntutan dari sekolah bukan hasil dari upaya mandiri siswa. Pemantapan tak ubahnya seperti kerja rodi, mekanistik juga tak manusiawi.

Berminggu-minggu, siswa dipaksa untuk terus menerus mengisi soal ujian latihan, tanpa diberi kesempatan menyelami makna soal yang diujikan. Proses berpikir dikerdilkan dengan siasat-siasat bagaimana menebak jawaban soal yang sulit. Berjam-jam selama berbulan-bulan, kepala siswa dipaksa berhenti untuk berpikir komprehensif, kognitifnya direkontruksi untuk siap mengisi soal dengan jawaban-jawaban yang tak perlu difahami maknanya: tak perlu njelimet memahami, yang penting, jika soal begini isinya pasti begini!

Pada akhirnya, dalam proses pemantapan ujian ini muncul benih-benih dehumanisasi dalam proses pendidikan. Maksud baik, bersiap untuk menghadapi momentum ujian, yang terjadi adalah penyimpangan kaidah pendidikan. Pada hakikatnya pendidikan adalah memanusiakan manusia yang maknanya, pendidikan bukan soal pintar mengisi soal ujian, melainkan pandai memecahkan persoalan kehidupan. Menurut W.B. Yeats Pendidikan adalah proses menyalakan api pikiran, bukan malah pintar mengisi soal ujian.

Setidaknya, dehumanisasi ini terlihat dalam bentuk sebagai berikut: Pertama, siswa dipaksa berfikir kerdil dan dangkal karena hanya bertugas untuk mengisi soal ujian tanpa sempat memahami maknanya. Kedua, siswa yang memiliki potensi dan minat berbeda, dipaksa harus sama belajar mata pelajaran yang diujikan saja.  Ketiga, selama proses pemantapan, siswa dipadamkan minatnya untuk mempelajari pelajaran lain karena harus fokus mempersiapkan ujian yang hanya beberapa mata pelajaran saja. Keempat, siswa tak diberikan pilihan untuk menghindari tekanan, mau tidak mau siswa harus ikut pemantapan. 

Proses pemantapan yang dipaksakan intensif selama beberapa bulan demi ujian yang hanya beberapa hari, tentunya sangat melelahkan bagi siswa. Mereka mengalami tekanan fisik dan emosi dalam waktu yang lama. Dalam teori psikologi pendidikan, tekanan dalam jangka waktu yang lama akan memicu kejenuhan dalam belajar.

Kejenuhan belajar ini memicu keengganan hadir dalam kelas, rendahnya motivasi belajar, hingga tingginya angka drop out (Aypay, 2011). Lebih jauh, kondisi ini akan memicu siswa memperlihatkan sikap sinis (cynism), menghindar dari pembelajaran hingga siswa merasa tidak kompeten atau merasa tak mampu sebagai pelajar (Schaufeli, 2002).

Pemantapan di sekolah pada akhirnya terkesan mengeliminasi proses belajar siswa yang telah dijalani selama hampir 3 tahun. Pemantapan selama beberapa bulan, seperti menyepelekan kerja kerja keras siswa yang telah berusaha bertahun-tahun sebelumnya. Persiapan ujian yang instan ini hanya menghasilkan generasi-generasi instan.

Pemantapan seolah merupakan bentuk ketidakpercayaan sekolah terhadap proses belajar siswa, sekaligus bentuk pengakuan sekolah bahwa mereka tak mampu mencetak siswa yang siap menghadapi berbagai evaluasi. Ironisnya, ketidakmampuan ini terkadang dibebankan kepada siswa dengan harus membayar sejumlah uang demi menyelenggarakan pemantapan (dalam harian “PR”, 7/1/2014)


Namun, memang tak perlu sepenuhnya menyalahkan sekolah atas malpraktik pendidikan seperti ini. Semuanya bermuara pada sistem yang memang dirancang oleh yang bukan ahlinya. Seharusnya, kebijakan pemicu pemantapan ini yang juga perlu dievaluasi. Pemerintah jangan menutup mata, segala bentuk kekacauan bermuara pada ketidaktahuan.

Kamis, 19 Desember 2013

IMPOTENSI PENGELOLAAN ANGGARAN KEMENDIKBUD

Rendahnya penyerapan anggaran oleh lembaga negara, tak terkecuali Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menandakan begitu percumanya anggaran tinggi jika tidak di iringi dengan efektifitas penyerapan anggaran. Kenyataan ini sungguh menambah rentetan rapor merah Kemendikbud, setelah berbagai banyak kebijakan yang juga tak efektif untuk pendidikan.

Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 hasil amandemen yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Pasal ini jelas menginstruksikan bahwa yang dibutuhkan tidak hanya penganggaran saja, akan tetapi prioritas penyerapan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Seperti yang diberitakan “PR” hari ini (19/12), Kemendikbud hanya dapat menyerap 74% dari total anggaran sebesar Rp.79 triliun. Hampir 20 triliun rupiah anggaran tahun ini tak berhasil dimanfaatkan oleh Kemendikbud untuk membiayai pendidikan nasional. Angka ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan berbagai persoalan pendidikan yang belum selesai.

Dengan sisa anggaran yang hampir 20 triliun itu, hingga sekarang masih banyak sekolah-sekolah yang masih memungut uang dari siswa akibat kurangnya kucuran anggaran. Sampai saat ini pula masih banyak sekolah-sekolah swasta yang hampir bangkrut karena kalah saing akibat fasilitas yang dimiliki tak memadai sedangkan kebutuhan pembiayaan tinggi. Akhirnya, banyak sekolah-sekolah yang  membebankan pembiayaan pada masyarakat.

Selain itu, yang hangat dibicarakan juga adalah nasib guru honorer yang gajinya tak lebih baik dari gaji buruh pabrik. Padahal, para guru honorer ini berjasa besar dalam membantu pemerintah untuk menyelesaikan persoalan rendahnya pendidikan masyarakat. Masih banyak guru honorer yang hingga saat ini ditengah kebutuhan hidup yang begitu mencekik, bertahan menjadi pendidik meski hanya digaji sebesar 10 ribu per jam per minggu.

Dengan kenyataan rendahnya penyerapan anggaran dibandingkan dengan banyaknya persoalan yang belum selesai, menimbulkan ironi tersendiri. Jika dihitung-hitung, anggaran 20 triliun yang tak bisa dimanfaatkan Kemendikbud, sangat cukup sekali untuk menghentikan pungutan-pungutan liar disekolah terhadap siswa. Bahkan bisa memberi secercah harapan bagi para guru honorer untuk sementara menikmati hidup yang cukup.

Begitu lamban dan tidak efektifnya Kemendikbud dalam menyerap anggaran, menandakan rendahnya kualitas manajerial penggunaan anggaran di Kemendikbud. Salah satu contoh, keterserapan yang hanya 74% dari total anggaran itu, sudah termasuk berbagai langkah Kemendikbud yang terkesan menghamburkan anggaran namun begitu tak efektif. Misalnya, penyelenggaraan konvensi Ujian Nasional beberapa waktu lalu, proyek percetakan soal UN, hingga pelatihan seadanya dan pencetakan buku kurikulum 2013.

Selain rendahnya kualitas manajerial yang dimiliki Kemendikbud, rendahnya penyerapan anggaran juga menandakan kurangnya sense of crisis dari Kemendikbud terhadap kondisi pendidikan nasional. Hingga saat ini, masih banyak anak-anak negeri ini yang berkeliaran dijalan tak sekolah. Banyak pula anak-anak sekolah yang hanya menikmati kandang kambing untuk tempat belajar. Bahkan, banyak pula anak-anak yang menggigit jari melihat sekolahnya ditutup karena tak mampu membiayai kebutuhan sekolah.

Jika rentetan persoalan pendidikan negeri ini belum terselesaikan, namun anggaran masih tinggi sekali menumpuk, tidakkah ini merupakan bentuk kurangnya komitmen Kemendikbud untuk bertanggung jawab terhadap kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional? Sangat disayangkan, rendahnya prestasi Kemendikbud ini pastinya mengecewakan para pendidik yang masih rela mengbdi tanpa digaji.

Lebih disayangkan lagi, bukannya introspeksi diri, menteri pendidikan M.Nuh malah lagi-lagi melontarkan disclaimer terhadap kenyataan ini. Nuh hanya mengatak tak jelek-jelek amat dengan pencapaian rendah ini. Padahal sudah jelas, bahwa ini sungguh prestasi yang buruk, mengingat bahwa kondisi pendidikan saat ini belum juga membaik.

Sudah sepatutnya bentuk perencanaan anggaran yang berpola top down ini dievaluasi. Seharusnya Kemendikbud membuat revolusi perencanaan anggaran yang bottom up, sehingga jelas apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan terbiayai oleh anggaran. Sehingga, diharapkan sekolah-sekolah akar rumput yang kering anggaran, mengecap besarnya 22% lebih anggaran pendidikan.

Selasa, 17 Desember 2013

KE (TIDAK) BIJAKAN MEMPERSULIT UN

Lagi-lagi, kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkesan mempersulit dan semakin menekan siswa. Hari ini (17/12), media ini memberitakan rencana dari kementrian untuk mempersulit Ujian Nasional SMA/SMK dengan menambah soal predikitif. Kata Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Teuku Ramli Zakaria, hal ini untuk mengakomodasi kehendak pemerintah. Pernyataan ini terlihat sungguh tidak empatik terhadap peserta didik. Selama ini, kebijakan-kebijakan selalu saja berusaha mengakomodasi “kehendak” penguasa. Seolah, peserta didik hanya seperti objek dari setiap kebijakan yang egois.

Penulis tidak habis pikir, apa sebenarnya yang di inginkan dari kebijakan ini? Selalu saja, efektifitas dan efisiensi menjadi legitimasi pemerintah untuk mengambil keputusan politis terhadap proses pendidikan. Akhirnya pendidikan dan peserta didik menjadi korban dari keegoisan kebijakan. Padahal, jika dikaji lebih mendalam, masih mempertahankan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan saja, sudah jelas tidak efektif dan efisien. Setidaknya efektif dan efisien menurut kacamata pendidikan.

Kebijakan menambah tingkat kesulitan Ujian Nasional, tentu sangat tidak bijak dan sangat tidak berdasar. Praktik ujian nasional yang selama ini telah berjalan saja sudah sangat membuat siswa mengalami distress yang sangat tinggi. Sekarang, muncul lagi “kehendak” untuk lebih menekan siswa melalui praktik ilegal itu. Bisa-bisa, nantinya siswa akan mengalami gejala-gejala depresi yang sangat berbahaya.

Dari berbagai penelitian, banyak yang menyatakan bahwa distress yang berkepanjangan dalam proses pendidikan menghantarkan siswa untuk mengalami kejenuhan belajar. Jika dibiarkan, kejenuhan belajar yang dihasilkan dari tekanan ujian nasional ini akan berdampak pada timbulnya gangguan kejiwaan. Salah satunya dari pendapat Salmela-Aro (2008) yang menyatakan bahwa kejenuhan belajar diantara remaja pertengahan dan remaja akhir (usia sekolah menengah atas) harus diberikan perhatian serius karena dapat menggiring pada depressive symptoms (gejala depresi).

Hal ini jelas, bahwa kebijakan menambah tingkat kesulitan Ujian Nasional tidak berdasar pada kajian psikologis siswa. Lalu darimanakah para pengambil kebijakan dalam pendidikan berpijak? Apakah dari hasil penelitian? Atau hanya sekedar kebijakan nonsense saja dan memang sangat bernuansa politis? Sungguh sangat tidak bijak jika pengampu kebijakan mengotak-atik pendidikan demi kepentingan-kepentingan proyek atau politis.

Atau mungkin kebijakan ini dari hasil pantauan kemendikbud atas hasil-hasil semu semata? Sebagai contoh, jujur penulis tergelak saat Kemendikbud berbangga hati atas survei Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Program for International Student Assessment (PISA) yang menyatakan siswa Indonesia paling bahagia pertama di dunia. Kebanggan yang naif ini sungguh memperlihatkan bahwa Kemendikbud tidak paham persoalan pendidikan sebenarnya.

Sudah jelas, jika siswa ditanya apakah mereka bahagia di sekolah, tentunya mengatakan bahagia. Karena sekolah adalah satu-satunya tempat dimana siswa dapat melepaskan diri  dari tuntutan kehidupan nyata. Ada banyak sekali faktor yang membuat siswa bahagia di sekolah, mulai dari guru yang jarang datang, mudahnya membulying, belajar hanya sekedar formalitas, kegiatan nyontek massal yang dibenarkan, hingga berbagai proses pelajaran menghayal yang jauh dari kenyataan kehidupan.

Dalam konteks belajar, bahagia bukanlah ukuran, terlalu sederhana jika belajar hanya sekadar bahagia. Yang patut dibanggakan adalah ketika siswa mengalami kondisi enggagement dalam proses belajar. Kondisi engagement dalam belajar ini menurut Wilmar B Schaufeli (2002) didefinisikan sebagai kondisi yang positif, penuh energy, dan terhubung antara fikiran dengan pekerjaan yang berkarakteristik giat (vigor), berdedikasi (dedication), dan menyenangkan (absorption).


Jika mau memetakan kondisi siswa, kemendikbud harus mengukur tingkat enggagement siswa ini, tidak hanya sekadar mengapresiasi kebahagiaan. Penulis yakin, siswa tak mengalami kondisi ini disekolah, karena sudah jelas, secara teoritis kondisi distres dan kejenuhan berbanding terbalik dengan kondisi enggagement ini. Kebijakan untuk mempersulit UN akan semakin menjauhkan siswa dengan kondisi ini.

Selasa, 26 November 2013

GURU DAN DOKTRIN KEPAHLAWANANNYA

Sanjungan kepada sosok Guru yang disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, sepertinya mengandung makna yang bisa jadi terlalu berlebihan dan bisa jadi ada benarnya juga. Yang jelas, doktrin absurd yang turun temurun ini perlu diuji kebenarannya dan dibenturkan dengan kondisi riilnya. Harus dipertanyakan, betulkah sanjungan itu masih relevan atau hanya sekadar sakralisasi yang bisa jadi hanya mitos belaka?

Pertanyaan ini tak hendak merendahkan kehormatan profesi Guru. Namun, pertanyaan ini perlu juga dipertimbangkan sebagai bahan introspeksi. Agar para Guru tidak terlena oleh sanjungan-sanjungan agung, namun malah menjadi blunder yang membuat Guru malu sendiri karena dalam kenyataannya tak terbukti. Sebuah wibawa dan pujian tak lahir dari sekedar keyakinan dan doktrin turun temurun. Melainkan, hasil dan bukti nyata dari usaha yang dilakukan.

Penulis jadi teringat obrolan bersama kawan-kawan tentang apa yang melekat dalam ingatan jika mendengar kata Guru. Kebanyakan, yang mereka ingat adalah memori-memori negatif seperti, Gurunya yang galak, Gurunya yang mengancam tak beri nilai jika tak beli LKS, bahkan hingga pengalaman pernah dilecehkan Guru didepan kelas. Bahkan, kemarin pagi, salah seorang presenter televisi swasta berujar bahwa yang dia ingat dari Guru adalah sosok yang selalu membawa tongkat kayu panjang untuk memukul muridnya yang menurut sang Guru “nakal”.

Atas segala yang pernah dialami kawan saya sewaktu di sekolah, mereka tak pernah sekali diberi kesempatan untuk memberikan kritik atas perilaku negatif Gurunya. Atau setidaknya konfirmasi atas sebab kenakalannya, tak pernah sekalipun diberi kesempatan. Akhirnya murid dihukum tanpa konfirmasi. Takut untuk mengkritik, bahkan segan untuk hanya sekadar bertanya kenapa. Guru bak dewa yang selalu benar, dan murid diposisikan sebagai orang yang perlu diajari dan dibetulkan sikapnya.

Menarik mencermati pendapat Guru Besar Emeritus FPIPS UPI, Said Hamid Hasan yang ditulis di media ini. Katanya, sikap mampu bertanya adalah inti dari pola critical thinking. Lemahnya siswa dalam kemampuan berpikir kritis, katanya merupakan kunci lemahnya pendidikan di Indonesia. Perilaku Guru yang arogan seperti yang penulis contohkan tadi, serta perilaku Guru bak dewa yang menciptakan pola hubungan feodalistis dengan siswa, menjadikan siswa tidak memiliki keberanian untuk bertanya apalagi berfikir kritis.

Sehingga, jika memakai logika itu, tidakkah berarti Guru-lah yang menjadi subjek kunci lemahnya pendidikan di Indonesia? Atas kondisi nyata ini, masih relevankah atau setidaknya apakah tidak terlalu berlebihan, memberi sanjungan Guru sebagai pahlawan? Sekali lagi, tidak berarti melecehkan pengabdian Guru, namun hanya sebagai bahan introspeksi agar para Guru tak terlena dan merasa terlegitimasi menjadi sosok bak dewa di sekolah.

Lucunya, terkadang saat Guru melakukan kesalahan, dengan naifnya sang Guru berkata bahwa, Guru juga manusia. Sikap keras dengan dalih penegakan disiplin di sekolah yang kadang tanpa dasar dan indikator yang jelas dalam menjudge murid, sehingga terkesan bahwa Guru lah yang paling benar di sekolah, oleh dirinya sendiri di negasi bahwa dirinya juga tak luput dari kesalahan. Sikap plintat-plintut ini, menurut penulis, bukanlah karakter seorang pahlawan.

Tapi, terkadang melihat kenyataan, miris juga melihat nasib Guru. Frasa “tanpa tanda jasa” yang melekat pada Guru, bisa jadi ada benarnya. Dalam tajuk media ini, disebutkan bahwa gaji para “Pahlawan” ini, tidak lebih besar dari UMK buruh pabrik. Sungguh malang para pendidik negeri ini. Ini bukti bahwa ilmu pengetahuan tak ada harganya di negeri yang katanya mendambakan kemajuan.

Seolah-olah, sanjungan “Pahlawan tanpa tanda jasa” menjadi sebuah pembenaran, bahwa Guru tak perlu digaji berkecukupan. Seolah, Guru hanya perlu dipuji tanpa perlu dikasihani. Namun realitanya, pada akhirnya Guru tak bisa kenyang dihargai dengan pujian meski berlebihan. Guru perlu penghidupan. Karena, Guru juga manusia yang punya berbagai kebutuhan. Mana bisa Guru konsentrasi untuk mendidik putra putri negeri, jika pikirannya saja masih terbebani biaya hidup yang semakin meninggi.

Kamis, 26 September 2013

BAHAYA PSIKOLOGIS UJIAN NASIONAL

Keengganan pemerintah untuk segera meniadakan penyelenggaraan UN perlu dipertanyakan dasarnya. Jika dianalisa secara psikologis, penyelenggaraan UN seperti ini sangat berbahaya bagi siswa. Salah satu gejala yang akan muncul salah satunya adalah Academic Burnout.

Academic Burnout secara teoritis merupakan kondisi dimana siswa telah mengalami kelelahan yang hebat dalam belajar. Schaufeli et al (2002) menjelaskan bahwa academic burnout merujuk pada situasi perasaan keletihan dikarenakan tuntutan belajar, memperlihatkan sikap sinis dan menghindari dari pembelajaran, merasa tidak kompeten atau merasa tak mampu sebagai pelajar.

Pada awalnya, Burnout identik dengan kondisi pekerja yang mengalami stress diiringi kelelahan fisik dan emosional. Freudeunberger (1974) menganalogikan kondisi ini seperti gedung yang terbakar habis (burnout) dimana secara fisik masih utuh namun isinya (jiwanya) terbakar habis. Penelitian terbaru memaparkan, kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan pekerja, melainkan siswa pun sangat rentan mengalami burnout. Artinya, sekolah telah tak jauh beda seperti bekerja.

Penyelenggaraan UN yang pada faktanya hanya menuntut pemenuhan standar kuantitatif dari hasil pembelajaran menjadikan sekolah tak ubahnya seperti bekerja. Kartadinata (2010) menyatakan, ekspektasi standar serta ukuran kuantitatif dalam proses pembelajaran pada akhirnya memicu terjadinya simplifikasi proses pendidikan yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan dan kerapuhan kehidupan bangsa.

Simplifikasi yang dimaksud adalah berupa pemusatan tujuan pada tujuan individual yang bersifat intelektual yang diukur melalui ujian, sehingga siswa dipaksa untuk memenuhi harapan standar tersebut yang menjadikan pembelajaran menjadi sebuah proses linier, sebagai sebuah kontrak kerja antara guru dan peserta didik. Kondisi ini menjadi sebuah pemicu siswa mengalami burnout dalam pembelajaran.

Burnout dalam setting belajar diakibatkan oleh tingginya tuntutan sekolah dan belajar kepada siswa. Penyelenggaraan UN di sekolah bagi siswa merupakan satu sumber tekanan psikologis tersendiri. Tuntutan pemenuhan nilai yang bersifat kuantitatif yang terkesan dipaksakan, belum lagi tuntutan citra sekolah menjadikan kondisi stress dan burnout tak terelakkan lagi. Hal ini sudah menjadi alasan kuat bahwa ujian nasional harus segera dihentikan.

Academic Burnout menghantarkan siswa mengalami kejenuhan emosional, kecenderungan berkurangnya keaktifan fisik dan emosional, serta rendahnya keinginan untuk sukses. Dampak yang muncul pada saat siswa mengalami kondisi ini ialah memicu keengganan hadir dalam kelas, rendahnya motivasi belajar, hingga tingginya angka drop out (Aypay, 2011).

Bahkan penelitian terakhir menyebutkan, academic burnout akan memicu gejala lain yang lebih parah. Salah satunya adalah hasil penelitian dari Salmela –Aro (2008) yang menyatakan bahwa kondisi burnout di sekolah bagi siswa harus segera mendapat perhatian serius, karena akan menggiring siswa mengalami gejala-gejala depresi.


Dari berbagai fakta diatas, maka tak ada alasan lagi UN harus dipertahankan. Pemerintah terutama Kemendikbud jangan bertindak egois dengan tetap mempertahankan UN sebagai alat untuk mengukur mutu pendidikan. Alasan tersebut adalah alasan yang sangat irrasional. Jika melihat dampak buruknya, ujian nasional tidak meningkatkan mutu pendidikan,  melainkan -meminjam istilah Sunaryo Kartadinata- akan hanya menghasilkan masyarakat yang sakit (sane society).

Kamis, 19 September 2013

MEMBEBASKAN PENDIDIK DARI TRADISI FEODALISME

Peran sentral pendidik sebagai agen yang mempersiapkan generasi baru, dituntut untuk lebih adaptif dalam menghadapi pesatnya era global. Dalam proses belajar mengajar, pendidik harus mempersiapkan langkah yang revolusioner. Mereka dituntut membebaskan fikirannya dari konservatisme.

Para pendidik harus pandai menuntut diri untuk membebaskan fikirannya dari belenggu paradigma pedagogis yang telah usang. Karena, jika sikap para pendidik masih cenderung konservatif dalam melaksanakan proses pendidikan, maka hasilnya hanya melahirkan generasi yang tak mampu beradaptasi dalam perkembangan zaman.

Setidaknya penulis mengidentifikasi beberapa paradigma usang yang perlu untuk segera dirubah demi melahirkan generasi era baru. Salah satunya, pola interaksi antara guru dan murid yang feodalistis. Banyak yang menilai, pola hubungan pedagogis memang berimplikasi pada sistem yang cenderung feodal. Posisi pendidik harus lebih tinggi dan “terhormat” daripada murid karena terkait pola transformasi ilmu yang berasal dari guru dan dikonsumsi oleh para peserta didik.

Paradigma ini sungguh telah usang dan sungguh kolot. Faktanya, budaya feodal hanyalah menghasilkan generasi yang tak percaya diri dan cenderung koruptif. Dampak dari lestarinya sistem ini, menjadikan terpatri dalam fikiran bahwa yang berhak dilayani adalah masyarakat dari kalangan terhormat atau yang memiliki kekayaan. Sehingga, tindakan korupsi tak lagi terelakkan, misalnya karena tak bisa menolak permintaan atasan atau demi menghormati atasan,  sogokan dan gratifikasi berubah makna menjadi “menghargai” atau “menghormati”.

Selain itu, pola interaksi antara guru dan murid yang feodal, hanya melahirkan generasi yang konsumtif. Jika dalam proses belajar mengajar, guru menanamkan bahwa sumber ilmu adalah dirinya, maka murid diposisikan sebagai konsumen. Padahal, masa depan menuntut generasi yang produktif yang dapat senantiasa melahirkan ilmu. Kebanyakan para murid hari ini, dibentuk sebagai konsumen ilmu. Akhirnya, konstruk fikirannya dalam sikap belajar adalah senantiasa mengonsumsi bukan memproduksi.

Untuk hal yang satu ini, perlu sekali menjadi tekanan penting. Masa depan menuntut orang untuk merubah caranya dalam mendapatkan ilmu. Dalam hal ini seorang filsuf pendidikan, Paolo Freire berkomentar, “cara memperoleh pengetahuanlah yang menjadi salah satu masalah dalam lapangan pendidikan yang perlu dipecahkan oleh sebuah masyarakat yang revolusioner. Sebuah masyarakat yang revolusioner seharusnya melihat bahwa usaha memperoleh pengetahuan itu menuntut diri mereka berperan sebagai subjek – pencipta (creator), pencipta kembali (recreator), dan penemu ulang (reinvetor),” (Freire, 2000:12).

Dalam tuntutan kekinian, yang harus dikembangkan dalam sistem interaksi antara guru dan murid adalah sistem yang egalitarian. Guru harus berbesar hati untuk berada sejajar dengan murid. Fungsi dari guru tak lagi bak dewa yang selalu benar, tapi merupakan bagian dari proses belajar. Proses transformasi pengetahuan dalam kegiatan belajar mengajar menjadi multi arah. Peserta didik diperlakukan sebagai subjek belajar, bukan menjadi objek mengajar.

Freire sempat memberikan wejangan dalam hal ini, “jika dikotomi antara mengajar dan belajar sampai menyebabkan pihak yang mengajar tidak mau belajar dari peserta didik yang diajarnya, berarti sebuah ideologi dominasi mulai tumbuh (Freire, 2000:8). Statement tersebut bermakna bahwa baik guru maupun murid merupakan subjek yang sama-sama saling belajar.

Sekolah hari ini, harus di isi oleh para pendidik yang revolusioner. Para pendidik harus berani memecah rutinitas dan kebiasaan-kebiasaan masa lalu yang telah usang. Perlu para pendidik sadari bahwa pola feodalistis di sekolah merupakan warisan era kolonialis yang tak perlu dipertahankan. Para pendidik era baru harus menyadari bahwa dirinya sedang berada di peran sentral dalam mempersiapkan generasi baru untuk lebih siap dalam mengisi dan turut menjadi bagian dari masyarakat dunia (world citizen) yang mesti siap mengikuti arus perkembangan.