Rabu, 05 Desember 2012

Filsafat Ilmu dan dalam Al-Qur'an

Beberapa waktu lalu, saya kurang mengingat waktu tepatnya, kawan saya –yang juga merupakan kakak tingkat saya, bertanya mengenai referensi Filsafat Ilmu. Waktu itu ia sedang memiliki tugas kuliah di studi S2 nya yang meminta untuk mengkaji Filsafat Ilmu dari berbagai referensi. Kebetulan waktu itu perbendaharaan buku yang menjelaskan mengenai Filsafat imu masih sedikit dan itupun sedang dipinjam oleh kawan saya yang lain –yang juga kakak tingkat saya meskipun tak sejurusan.
Waktu itu saya ingin sekali berdiskusi mengenai hakikat Filsafat Ilmu dengan kawan saya itu. Tapi sepertinya karena limit waktu yang dimilikinya untuk mengumpulkan tugas, maka diskusi tak bisa dilakukan. Tapi sampai saat ini seolah argumen-argumen mengenai diskusi Filsafat Ilmu meluap-luap difikiran saya. Saya ingin berdiskusi, dan mengeluarkan segala isi otak saya. Tapi hingga saat ini saya belum menemukan orang yang tepat berdiskusi mengenai hal ini.
Memang, berbicara mengenai Filsafat Ilmu merupakan field of knowledge yang cukup rumit. Biasanya kita hanya menerima Ilmu secara instan dan tak pernah terfikir untuk menelusuri asal-usul Ilmu sampai pada akar yang sangat mendasar. Dan berdiskusi mengenai hakikat Ilmu pasti membutuhkan waktu berjam-jam, tak cukup hanya dengan diskusi sampai subuh hari. Saking rumit dan sungguh kompleksnya pembahasan. Butuh juga beratus-ratus lembar untuk menuliskan segala problematika dan diskursusnya.
Sekilas saya coba bahas mengenai hal ini, tapi saya tak akan mungkin membicarakan hal itu semua. Saya akan coba menakarnya dan menuliskannya secara mudah saja. Sekaligus saya ingin mengawinkan dengan tradisi keilmuan Islam –yang bersumber dari Al-Qur’an tentunya, yang saya rasa jauh lebih kaya dibanding tradisi keilmuan barat.
Filsafat Ilmu, adalah bagian dari Epistemologi yang secara spesifik mengkaji hakikat Ilmu. Epistemologi merupakan bagian dari cabang Filsafat yang berarti knowledge yakni sebuah bagian kontemplasi yang mengkaji mengenai asal-usul, metodologi serta hakikat sebuah pengetahuan. Berbicara mengenai Filsafat Ilmu berarti sebuah Ilmu yang mempelajari mengenai Ilmu secara komprehensif. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Filsafat Ilmu adalah dasar yang menjiwai dinamika proses kegiatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah.
Sering kita membicarakan persoalan mengenai asal usul Ilmu. Salah satu yang paling populer adalah mempertanyakan kevalidan Ilmu untuk dijadikan bahan argumentasi. Semisal, teori yang ada, lalu dijadikan sebuah asumsi dalam sebuah penelitian. Kadang kita mempertanyakan apakah teori tersebut dapat kita jadikan sebagai bahan argumentasi? Sederhananya misalkan kita katakan bahwa manusia adalah makhluk yang senantiasa berkembang. Hal itu dapat kita pertanyakan: apa yang mendasarinya? Jika pertanyaan itu terlontar, maka satu jawaban yang muncul : hal itu hasil dari penelitian “si anu” dengan metodologi “anu” metode “anu” dan lain-lain. Sehingga kita dapat mempercayai bahwa Ilmu itu memang dapat kita jadikan argumentasi karena sudah dibuktikan dengan sebuah penelitian.
Nah, dalam sudut pandang Filsafat Ilmu, metodologi atau metode yang disiplin dalam memperoleh satu Ilmu adalah penguat yang menjadikan absahnya sebuah Ilmu atau teori. Pusing kawan? Mari kita sederhanakan. Kita tahu tentunya bahwa sebuah hasil penelitian yang dapat kita akui sebagai sebuah Ilmu pengetahuan adalah sebuah hasil dari pengolahan berbagai teori dan asumsi yang dibuktikan kembali dengan sistematika penelitian. Seperti misalnya, dengan pendekatan kuantitatif, dengan metode eksperimen, lalu desain penelitian “pretest and posttest control group” dan dengan analisis data tertentu.
Setelah dilakukan dengan metode yang telah direncanakan dan dari hasil analisis data maka munculah sebuah hasil yang menunjukkan hal tertentu. Lalu semua itu dituliskan dalam karya ilmiah dengan sistematika yang tepat dan standar. Hasil dari tulisan itu bisa kita ketahui sebagai skripsi, tesis atau disertasi. Itulah yang dinamakan sebagai pencarian kebenaran Ilmu. Hasilnya bisa dikatakan sebagai sebuah Ilmu.
Lalu dimana letak Filsafat Ilmu bermukim? Filsafat Ilmu tempatnya ialah yang menciptakan sebuah metode dan berbagai sistematika didalamnya. Cukup rumit bukan? Tapi coba kita sederhanakan. Hasil dari Filsafat Ilmu ialah sebuah rambu-rambu yang sadar, aktif dan sistematis yang digunakan sebagai cara untuk memperoleh sebuah Ilmu tertentu. Jadi, adanya sebuah metode penelitian, desain penelitian dan berbagai sistematikanya ialah hasil dari Filsafat Ilmu. Jadi, jangan heran adanya metode penelitian atau metode riset tidak disebut sebuah Ilmu. Karena yang merupakan akar Ilmu ialah Filsafat Ilmu.
Pernahkah kawan mempertanyakan kenapa “metode penelitian” itu bukan sebagai Ilmu seperti halnya Ilmu Konseling atau Ilmu Psikologi? Ya, jawabannya adalah karena metode penelitian adalah rambu-rambu atau cara yang dilahirkan untuk menemukan sebuah kebenaran ilmiah dan itu merupakan hasil dari Filsafat Ilmu. Sedikit tips saja buat kawan-kawan yang sedang sibuk membuat skripsi atau proposal penelitian, jika ingin dengan mudah memahami metode penelitian, pelajari dahulu Filsafat Ilmu. Sehingga kita faham kenapa kita melakukan metode-metode tertentu dalam penelitian.
Filsafat Ilmu sebenarnya lahir dari filsuf seperti Aristoteles, dia yang dinyatakan sebagai peletak dasar prinsip mencari kebenaran ilmiah yang dituangkannya dalam buku Organon Oa Laterpretation dan Prior Asilyteis. Buku itu mengupas mengenai metodologi dan logika keilmuan. Tapi, as we know bahwa Aristoteles adalah filsuf yunani yang bukan dari Islam. Kenapa saya menghubungkan hal ini? Ini atas dasar skeptisisme saya mengenai Aristoteles. Saya rasa, argumentasi-argumentasinya tak pantas kita akui sebagai kebenaran hakiki. Kenapa? Karena dia hanya bersumber dari kontemplasi-kontemplasi yang arbitrer.
Meskipun Ilmunya banyak diadopsi dan diakui, tapi siapa yang dapat membuktikan bahwa dia itu sempurna kebenarannya? Ini juga merupakan telaahan Filsafat Ilmu. Ciri khas orang berilmu adalah “tidak mudah percaya”. Jadi saya fikir, saya –sebagai seorang Islam, mempunyai referensi yang lebih otentik dan tak perlu diragukan lagi kebenarannya: Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab yang bersumber dari firman sang Maha pemilik Ilmu: Allah S.W.T. Jadi saya tidak perlu ragu lagi akan kebenarannya, karena wong Dia yang punya Ilmu.
Kita coba telaah hakikat keilmuan dari sudut pandang Al-Qur’an. Al-Qur’an dan agama Islam, adalah satu-satunya kitab dan agama yang mewajibkan untuk mencari Ilmu secara kritis dan anti taklid (mengikuti tanpa skeptis akan kebenarannya). Jika kita bandingkan dengan kitab dan agama lain, tidak ada kiranya yang mewajibkan umatnya untuk mencari Ilmu. Misalkan Kristiani, pada zaman pra-Renaissans, gereja malah mengharamkan umatnya untuk mempelajari Ilmu secara kritis dan radikal. Bahkan pada masa itu, sebuah kajian keilmuan yang tak sepaham dengan gereja akan kena sanksi yakni dibunuh. Umat hanya boleh mengikuti pendapat gereja tanpa diperbolehkan untuk mempertanyakannya secara kritis.
Lain halnya dengan Islam, Islam malah mengharamkan umatnya untuk melakukan taqlid, atau hanya mengikuti pendapat tanpa berusaha mempertanyakan keabsahannya. Dalam Al-Qur’an setidaknya mengisyaratkan  4 langkah tuntunan dalam berfikir:
Pertama, Al-Taharrur min quyud al-Urf wa al-Takhalush ‘an Aghlal al-Taqalid. Al-Qur’an meminta kita untuk berupaya membebaska pemikiran dari belenggu taklid serta menggunakan kebebasan berfikir sesuai dengan prinsip-prinsip pengetahuan. Langkah tersebut merupakan metode ilmiah praktis (Minhaz ‘Ilmu amali).
Kedua, Al-Ta’ammul wa al-Musyahadah. Yakni langkah meditasi pencarian bukti atau data ilmiah empirik. Kita kenal langkah ini sebagai studi literatur.
Ketiga, Al-Bahts wa al-Muwajanah wa al-Istiqra’. Yaitu langkah analisis, pertimbangan dan induksi. Langkah ini merupakan kegiatan penalaran dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penalaran untuk menemukan kebenaran ilmiah dari data-data empirik yang ditemukan. Kita kenal langkah ini sebagai “analisis data”.
Keempat, Al-Hukm Mabni ‘ala al-Dalil wa al-Burhan. Yaitu langkah keputusan ilmiah yang didasarkan atas argumen dan bukti ilmiah. Tahap ini kita biasa tempatkan pada Bab Kesimpulan.
Dari empat metodologi diatas kita dapat aplikasikan bagaimana pencarian sebuah kebenaran dalam tradisi keilmuan Islam. Kadang kita ragu memilih pendekatan metode ilmiah yang bersumber dari Ilmu Islam. Bagi yang berfikir sempit, mungkin merasa phobia mengenai kata “Islami” dalam konteks keilmuan. Mungkin mereka ini berfikir bahwa Islam dan Al-Qur’an hanya mengurusi Ibadah, Surga dan Neraka. Padahal, metodologi keilmuan atau bahkan yang dikatakan sebagai Filsafat Ilmu sudah tertuang dalam Al-Qur’an. Bedanya, jika Filsafat yunani berasal dari kontemplasi pemikiran dan menemukan dengan asas “sakapanggihna” (seketemunya), tapi kalau Al-Qur’an berasal dari si empunya Ilmu: Allah SWT.
Jadi kita percaya yang mana? Yang “nonsense” atau yang bersumber dari Allah SWT yang Maha mengetahui?
Namun terkadang diskusi-diskusi Filsafat Ilmu tidak sampai pada wilayah ini. Yang dikutip pendapatnya adalah pendapat manusia saja (tokoh-tokoh) dan bahkan menjadi sebuah paradoks! Betapa tidak, dalam pencarian kebenaran ilmiah, kita tidak diperbolehkan untuk menerima begitu saja Ilmu, harus skeptis, dan dibuktikan dengan metode ilmiah. Haram sekali dalam karya ilmiah, kita dengan mudah mempercayai sebuah teori. Harus dipertanyakan kebenarannya. Tapi, seringnya kita malah mengadopsi berbagai asumsi dari tokoh-tokoh dan dijadikan sebagai landasan kuat dalam penelitian Ilmiah. Bukankah itu kita sedang melakukan taklid? Menerima begitu saja berbagai teori dan asumsi?
Dalam tradisi keilmuan Islam, metode-metode pencarian kebenaran Ilmiah dijauhkan dari segala taklid. Tidak diperbolehkan menerima begitu saja teori-teori keilmuan meskipun dari tokoh Ilmu. Bahkan dalam tradisi keilmuan Islam, Ilmu Allah (Al-Qur’an) pun harus ditafsirkan secara skeptis dan kritis. Islam tak pernah menginstruksikan untuk mengikuti (taklid) terhadap sesuatu tanpa Ilmu. Semua harus difikirkan dengan keilmuan. Namun tentunya jangan berlebihan atau melampaui batas (Adam tajawuz al-Had). Misalkan mempertanyakan perihal yang gaib atau ketuhanan (tauhid). Hal ini Allah hanya meminta kita untuk percaya, karena sebetapapun kita berusaha tidak mungkin kita dapat menyibaknya. Seperti  dalam Surat Al-An’aam ayat 59, dan Surat Luqman ayat 34. Perihal yang sifatnya ketauhidan, itu merupakan ayat yang jelas dogmatis. Tak perlu lagi meragukan, karena bagaimanapun kita tak bisa membuktikannya dalam akal.
Tapi, untuk hal yang sifatnya Ilmu-Ilmu duniawi, Allah meminta kita untuk tetap skeptis dan kritis. Saya jadi berfikir, bahwa ternyata budaya kritis itu justru bersumber dari tradisi keilmuan Islam. Hal ini bisa dibaca dalam Surat AL-Hujuraat ayat 6. Lantas, larangan taklid yakni diisyaratkan dalam Surat Al-Qiyamah ayat 16. Silahkan cek masing-masing dalam Al-Qur’an. Allah SWT menempatkan manusia bukan sebagai Insan al-Nathiq (manusia berfikir) saja, seperti dalam keyakinan Ilmu psikologi. Tapi Allah menempatkan kita sebagai Ulul Albab (manusia yang menggunakan akal fikiran dan ketundukan hatinya) atau ashabul ukul (pemilik akal).
Artinya, manusia ditempatkan bukan sebagai orang yang dapat menerima–atau memikirkan begitu saja Ilmu yang ada. Melainkan, Allah dalam Al-Qur’an menempatkan kita sebagai orang yang berakal yang harus mengkritisi dan mencari kebenaran hakiki sebuah Ilmu. Bukan sebagai makhluk taqlid, tapi makhluk yang dapat menggerakan akalnya. Dan saya katakan inilah esensi yang hakiki mengenai Filsafat Ilmu. Karena kita berikhtiar untuk terus menelusuri segala hakikat Ilmu. Sedangkan Ilmu yang ada saat ini hanya kita terima saja tanpa kita diperbolehkan berasumsi secara kritis dan mandiri. Dan saya katakan tradisi keilmuan ini bukan dari Filsafat Ilmu yang hakiki. Tak pantas disebut Ilmuan, tapi hanya orang yang taklid saja.
Jadi, benarkah tokoh-tokoh, profesor, doktor, magister dan yang lainnya itu adalah Ilmuan? Atau hanya tukang gado-gado yang mencampur segala Ilmu saja? Saya katakan bahwa yang disebut Ilmuan adalah orang yang tak mudah percaya mengenai Ilmu yang ada, Ilmuan adalah orang yang dapat secara hakiki mengamalkan prinsip-prinsip al-Qur’an. Semoga kita jadi Ilmuan, bukan seorang yang Taqlid!
Disarikan dari buku yang saya baca pagi ini : Mantiq, Kaidah Berfikir Islami karya Syukriadi Sambas dan Panorama Filsafat Modern karya K.Bertens. Ditulis sambil menghisap rokok, segelas kopi yang telah dingin, perut yang lapar dan sejumput kemauan untuk menulis. Rabu memang hari yang jarang saya gunakan untuk liburan, meskipun libur. 

Jumat, 27 Juli 2012

Otonomi? Legitimasi komersialisasi?

Oleh :
Isman R Yusron
(Ketua Umum Unit Pers Mahasiswa UPI)

Babak baru otonomi Perguruan Tinggi (PT) kini dimulai. Sejak disahkannya UU Dikti pada 13 Juli lalu, berakhirlah perjalanan panjang rancangan UU Pendidikan Tinggi yang sarat kontroversi. Meski telah disahkan, bukan berarti UU ini tidak menyisakan persoalan. Banyak hal yang perlu di kaji kembali atas disahkannya UU ini, terutama subtansi pasal per pasal yang multi tafsir dan rentan untuk dipermainkan. Seperti kita fahami bersama, telah kentara motif begitu “keukeuhnya” pemerintah beserta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sebelumnya telah berbadan hukum (BH) untuk segera mengesahkan UU Dikti ini. Tak lain, motif utamanya ialah legitimasi bagi PT untuk memiliki otonomi yang luas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Lantas bagaimana kita menyikapi persoalan ini? Benarkah otonomi PT merupakan solusi dari carut marutnya kondisi pendidikan negeri ini?
Berbicara mengenai begitu keukeuhnya PT harus memiliki otonomi, banyak hal yang memang menjadi faktor yang perlu dikaji. Bagi perguruan tinggi, otonomi memang diperlukan. Meski begitu, otonomi bukanlah hal yang mutlak diperlukan, apalagi otonomi yang sifatnya luas bahkan tak terbatas. Otonomi bagi PT diperlukan hanya dalam hal kebebasan mimbar akademik dan independensi dalam pengelolaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Pasalnya, independensi ini akan menjadi landasan utama untuk PT dapat mengembangkan wahana keilmuan yang disesuaikan dengan corak dan kultur perguruan tinggi. Generalisasi dalam bidang akademik akan serta merta mengekang kebebasan pengembangan akademik masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal ini, lembaga pendidikan memerlukan otoritas keilmuan yang tak dibatasi agar dapat berkembang dan memiliki daya saing.
Meski begitu, otonomi dalam hal lain yang sifatnya tidak berhubungan dengan pengembangan akademik, seperti dalam hal pengembangan fisik apalagi usaha komersil bukan hal yang urgent bagi perguruan tinggi. Perguruan tinggi, adalah lembaga yang seharusnya memiliki fokus utama dan konsen terhadap pengembangan kualitas pendidikan. Persoalan pembiayaan untuk mengembangkannya sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab negara secara penuh. Landasan mengenai hal ini telah lama termaktub dalam amanat UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara. Selain itu, kualitas berkembangnya suatu negara sudah mutlak ditopang oleh tingginya kualitas pendidikan di negaranya. Jadi, sudah jelas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan secara keseluruhan merupakan titik tolak untuk membuat bangsa ini lebih baik dan berkembang.
Sekarang, kenyataan berkata lain. Esensi dari pemikiran diatas sudah lagi tak menjadi titik perhatian. Buktinya, beberapa kali pemerintah mencoba membuat sektor pendidikan sebagai komoditas komersial yang tidak pro rakyat. Seperti contoh, lahirnya UU BHP yang berujung pada kesimpulan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Selepas dibatalkan, seolah pemerintah tak kehabisan akal dengan meluncurkan UU Dikti yang substansinya tak jauh beda. Ruhnya masih sama, namun kemasan yang berbeda. Sebenarnya apa maksud dibalik semua itu?
Ada suatu fakta yang menegaskan bahwa memang UU Dikti ini begitu diperlukan. Semenjak Indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO) serta diratifikasinya berbagai perjanjian multilateral, Indonesia harus serta merta meliberalkan berbagai sektor, termasuk pendidikan. Educational Service adalah salah satu dari 12 sektor yang dikenakan peraturan WTO (Nasionalis, 2012). Implikasinya, Indonesia harus taat terhadap amanat dari Bank Dunia dalam Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) yang kurang lebih isinya : “A new BHP must be passed to establish the independent legal status of all education institutions in Indonesia (public and private), thereby making BHMN Higher Education Is a legal subset of BHP” (Nasionalis, 2012).
Tafsiran dari amanat Bank Dunia diatas menjadi motif utama kenapa perlu adanya UU Dikti. Pasalnya, saat UU BHP ditetapkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, BHMN jelas tak memiliki payung hukum yang menaungi. Sedangkan, PT berbadan hukum mutlak merupakan instruksi dari Bank Dunia diatas. Maka, UU Dikti adalah cara mengembalikan UU BHP agar liberalisasi sektor pendidikan tetap bercokol. Hal ini jelas menggambarkan bahwa UU Dikti dibuat tak lain untuk memuluskan kepentingan kapitalis dan liberalis agar dapat menjadikan pendidikan sebagai komoditas komersial. Tujuannya adalah kepentingan keuntungan finansial yang jauh dari nilai pendidikan apalagi pro rakyat miskin.
Maka, jangan heran banyak pihak yang menyatakan bahwa UU Dikti ini bukan cara memberikan otonomi keilmuan di perguruan tinggi, melainkan legitimasi praktik-praktik komersialiasi pendidikan tinggi khususnya PT berbadan hukum. Dan memang jelas kenyataannya seperti itu, motifnya pun bisa kita baca. Artinya, UU Dikti bukanlah bagian dari solusi, melainkan masalah baru dan sangat tak merubah kondisi apapun.
Pakar pendidikan, Darmaningtyas menyimpulkan bahwa lahirnya UU Dikti ini tidak akan mengubah kondisi buruk masyarakat selama ini dalam mengakses pendidikan tinggi yang bermutu (Suara Pembaruan, 19 Juli 2012). Ia menganalisa bahwa kondisi keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pendidikan tidak akan berubah dengan atau tanpa adanya UU Dikti. Terbukti, pasal-pasal yang termaktub dalam UU Dikti malah memberikan legitimasi bagi PT khususnya PT yang memilih untuk memiliki badan hukum untuk seluas-luasnya “mempermainkan” lembaga pendidikan tinggi. Seperti dalam pasal 65 UU Dikti, yang memberikan otonomi luas dalam penyelenggaraan pendidikan dalam berbagai sektor : Akademik dan Non Akademik. Parahnya lagi, legitimasi komersialiasi jelas kentara dengan memberikan wewenang kepada PT berbadan hukum untuk melenceng dari tujuan utama lembaga pendidikan yakni wewenang untuk memiliki badan usaha. Bahkan, segala aset fasilitas berhak digunakan untuk kepentingan pembiayaan, yang artinya komersialisasi tetap berlaga.
Jelas ini memberikan kesempatan praktik buruk BHMN kembali dilakukan di perguruan tinggi. Bahkan, legitimasinya sangat kuat dengan munculnya UU Dikti ini. Salah satu contoh, keluhan masyarakat mengenai mahalnya biaya pendidikan tidak akan teratasi dengan lahirnya UU Dikti ini. Lihat saja pada pasal 73 ayat 1 yang menyatakan bahwa : Penerimaaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain. “Bentuk Lain” ini sangat menimbulkan tafsiran yang luas, dan rentan dipergunakan untuk kepentingan komersial. Seperti contoh, Ujian Masuk Mandiri atau sejenisnya yang penetapan tarifnya sangat mahal. Dan legitimasi untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat, ada dalam celah-celah komersial UU Dikti.
Selain itu, dalam pasal 83 sampai 89 tentang pembiayaan pendidikan tinggi, memberikan kesempatan PT untuk mematok harga selangit untuk satu kursi bangku kuliah. Masyarakat dan mahasiswa akan menjadi tumpuan pemasukan keuangan PTN (Darmaningtyas, 2012). Legitimasi PTN khususnya PT BHMN untuk melakukan praktik komersial jelas diberikan ruang yang cukup banyak. Dalam Pasal 87 tercantum : “Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Terbuka jelas kesempatan bagi PT untuk memperjualbelikan segala aset dan kekayaan yang dimilikinya kepada mahasiswa dengan tarif yang bisa saja seenak perutnya. Beban pembiayaan aset dan kekayaan akan diberikan kepada pengakses PT tersebut : Mahasiswa. Misalnya, ruang kuliah, ruang kegiatan mahasiswa, fasilitas, dan bahkan tak ada sejengkal pun ruang di kampus yang tak bisa dijadikan komoditas komersial. Bisa jadi hanya jalan-jalan atau nongkrong di kampus saja harus bayar. Tampak jelas komersialisasi dalam hal ini.
Belum lagi Internasionalisasi pendidikan. Tak hentinya pasal ini diperdebatkan dan bahkan dikecam, tapi tetap saja dicantumkan. Dalam Pasal 90 UU Dikti ini termaktub bahwa PT negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini jelas merupakan langkah untuk membunuh PT domestik. Ayat liberalisasi ini membuka kesempatan sektor pendidikan bak perdagangan di pasar. Membunuh persaingan dalam negeri. Dan efeknya bisa jadi menjadikan masyarakat indonesia sebagai kuli terdidik. Liberalisasi sektor pendidikan memang diharapkan oleh pihak kapitalis agar dapat meraup keuntungan di negara ini. Akhirnya, bukan menjadikan kualitas pendidikan menjadi lebih baik, sebaliknya hanya dapat mencengkram dan memonopoli persaingan potensi nasional. Internasionalisasi ini bisa saja terjadi seperti UU Migas, akan ada alih teknologi (metode) pendidikan tapi akhirnya pihak asing malah mencengkram. Mahasiswa kita malah menjadi kuli terdidik. (Faris, 2012)
Juga yang perlu menjadi perhatian utama ialah kebebasan mahasiswa. Dalam UU Dikti ini, pada pasal 14 dan 15, tercantum bahwa posisi organisasi mahasiswa sebagai civitas akademika. Pada pasal 15 dijelaskan bahwa kegiatan kampus diatur dalam peraturan menteri. Pasal-pasal itu bertendensi mengembalikan mahasiswa ke zaman NKK/BKK. Mungkin akan dengan kedok yang lebih baru, dan sarat akan kamuflase. Ditambah lagi di saat PTN memilih berbadan hukum, privatisasi sangan memungkinkan, sehingga posisi gerakan mahasiswa adalah posisi yang paling rawan untuk dibungkam. Otonomi memberikan kebebasan bagi PTN untuk mengusir pihak yang merongrong kekuasaan termasuk dosen dan mahasiswa. Sehingga, pembungkaman dengan berkedok “akademik”  akan segera menghantui.
Banyak lagi sederet kontroversi dari disahkannya UU Dikti ini. Kenyataan ini merupakan kemunduran dari kondisi pendidikan di negeri ini. Semuanya tak ada yang pro terhadap rakyat, yang jelas terlihat hanya liberalisasi dan komersialiasi pendidikan sebagai akal bulus para kapitalis.
BO PTN
Baru-baru ini, pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan menghembuskan angin segar yang tak lebih dari kamuflase menyembunyikan kenyataan buruk diatas. Pemerintah berencana menggelontorkan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai biaya operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO-PTN). BO PTN ini nantinya akan digunakan untuk menutupi keperluan biaya operasional seperti uang gedung dan fasilitas, honor dosen, serta biaya operasional lainnya selain dana yang bersumber dari SPP. Sehingga, dengan adanya BO-PTN ini, mahasiswa baru yang diterima di PTN hanya akan membayar biaya SPP per semester saja. Gelontoran dana yang bersumber dari APBN ini memiliki besaran 5-6 triliun. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendapat jatah BO-PTN ini sebesar 26 miliar.
Kebijakan ini memang perlu di apresiasi, karena memang merupakan upaya nyata untuk mengurangi beban masyarakat yang mengakses perguruan tinggi. Bahkan pemerintah menjamin bahwa masyarakat hanya akan membayar tak lebih dari kisaran 1-2 juta rupiah per smesternya. Mendikbud menegaskan bahwa BO PTN ini, selain agar dapat menyediakan pendidikan tinggi terjangkau bagi masyarakat, juga sebagai upaya untuk menanggulangi “kreatifitas” rektor untuk mengeruk dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat. (Pikiran Rakyat, 23 Juli 2012) Tak dapat dimungkiri menurut M.Nuh bahwa yang menyebabkan biaya masuk PTN kian mahal ialah hasil dari kongkalikong serta sederet skenario rektor menyamarkan perampokan berkedok biaya gedung dan fasilitas. Kini melalui BO-PTN, pemenuhan biaya uang gedung dan fasilitas tidak lagi di bebankan kepada masyarakat, melainkan ditanggung APBN.
Tapi, begitu segarnya kabar ini tak juga menghilangkan kesangsian atas komersialiasi pendidikan. Meskipun adanya BO PTN ini dinaungi oleh kedudukan hukum UU Dikti yang baru saja disahkan, namun UU Dikti ini sendiri juga yang memberikan legitimasi bagi PTN yang berbadan hukum untuk dapat melakukan praktik-praktik komersialisasi. Bisa saja uang gedung dan dana pengembangan kampus mungkin dihapus, tapi bagaimana dengan celah dari berjubel aset negara yang dikelola secara otonom oleh PTN berbadan hukum? Pasal 65 UU Dikti sendiri memperbolehkan PTN berbadan hukum untuk mengkomersilkan segala yang dimiliki. Artinya biaya mahal akan tetap mahal, karena toh yang menentukan semua di komersilkan adalah otonomi masing-masing birokrat kampus.
Akhirnya, BO-PTN ini tak lebih dari hanya angin surga saja yang hanya kamuflase. Iming-iming dari pembebasan biaya gedung bukan berarti tak bisa mengkomersilkan segala aset dan fasilitas lainnya. Pengaruh buruknya, PTN bisa saja mendirikan berbagai program studi yang “mengada-ada” untuk meraup keuntungan lebih banyak berkedok kebutuhan masyarakat. Akhirnya kurang lebih nasib PTN berbadan hukum bak toko kelontong atau toserba yang prodinya serba ada. Sehingga keajegan keilmuan perguruan tinggi, yang memang merupakan amanat utama, tak lagi menjadi perhatian utama. Yang menjadi perhatian utama jelas profit oriented. Jadi, BO PTN ini mungkin memang membantu, tapi tak dapat merubah citra negatif dan hasrat utama yang selama ini ada di PT berbadan hukum dimana meraup keuntungan adalah tujuan utamanya.
Ditambah lagi, seperti jejak-jejak sebelumnya mengenai bantuan negara, selalu tak lepas dari penyimpangan dan penyelewengan. Jejak rekam yang buruk menguatkan kesangsiang bahwa BO PTN ini akan efektif meringankan beban masyarakat mengakses perguruan tinggi. Seperti contoh, sistem APBN yang turun bulan Oktober adalah sebuah masalah yang memberikan celah karena kebutuhan PTN umumnya bulan Agustus. Celah ini bisa saja dimodifikasi menjadi skenario baru untuk meraup keuntungan. Sehingga, kontrol atas pemberlakuan kebijakan ini memang perlu benar-benar ketat. Mahasiswa harus banyak menjadi watch dog dalam penggunaan anggaran negara ini.

Melihat konteks di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang nantinya mendapat bantuan sekitar 26 miliar rupiah, hingga kini “seperti biasa” belum menentukan poin mana yang diturunkan tarifnya. Kendati perintah menurukan tarif kuliah dari mendikbud sudah terlontar, tanggapannya hanya enteng “UPI belum memutuskan, masih dikaji,” kata Rektor. Sudah dapat tergambar, belum ditetapkan menjadi PT berbadan hukum yang otonom saja sudah berlagak otonom, apalagi setelah benar-benar jadi otonom? Tantangan melawan penguasa otoriter yang menindas kian berada di depan mata. Selamat berjuang!

Kamis, 17 Mei 2012

Sebuah Hipotesa : Mengkonseling Diri Sendiri?

Selamat waktu anda membaca tulisan ini! Bertemu lagi dengan tulisan saya, sudah lama kiranya saya tak menulis. Kesibukan saya bersenang-senang sungguh menguras energi dan waktu, akhirnya saya jadi jarang menulis disini. Namun, sekarang saya menulis lagi, dikala bosan, saya jadi mendapatkan sebuah inspirasi, selamat membaca.. :D
Begini kawan,
Pernahkah kawan-kawan calon konselor bertanya kenapa kita tidak bisa mengkonseling diri sendiri? Kawan pernah berharap dan mencoba untuk dapat mengkonseling diri sendiri, atas permasalahan yang tengah menimpa? Dan itu selalu gagal? Kenapa?
Mari kita coba mengkaji persoalan ini, pasalnya ini hal yang mendasar yang perlu difahami secara komprehensif. Kita tahu bahwa tugas konselor adalah untuk membantu klien/konseli yang tengah mendapatkan permasalahan. Namun, suatu fenomena terjadi bahwa kita jarang berhasil untuk menerapkan ilmu konseling kepada diri kita sendiri.
Ini mungkin terdengar klasik, namun ini menjadi suatu kajian yang menarik jika didalami. Baiklah, kita mulai analisa mengenai persoalan kenapa masalah itu muncul. Dalam konsep Psikodinamika, suatu permasalahan muncul disaat terdapat konflik antara das Es, das Ich dan das Uber Ich. Sederhananya ialah, saat apa yang diharapkan (dinamika das Es) tidak sesuai dengan apa yang didapatkan. Tapi teori tentang masalah, tentunya banyak sekali apalagi dipandang dari berbagai perspektif. Namun, sederhananya, katakanlah seperti itu.
Dalam kacamata Psikodinamika, segala hal yang identik dengan aktifitas psyche, merupakan sebuah energi.  Lebih tegas, mbah Freud menekankan bahwa energi ini pada dasarnya berasal dari dinamika das Es tadi.  Artinya, segala kebutuhan yang sifatnya biologis atau kebutuhan dasar merupakan sumber energi. Selanjutnya, energi yang dihasilkan lalu didistribusikan kepada das Ich dan das Uber Ich, yang lebih lanjut proses ini disebut sebagai Identifikasi.
Konsep identifikasi ini, dicetuskan oleh Freud tentunya sebagai sang empu Psikodinamika. Meskipun awalnya Freud menyebut Identifikasi ini merujuk pada mekanisme distribusi energi das Es, das Ich dan das Uber Ich, namun selanjutnya Identifikasi ini tak hanya dibatasi oleh internal diri, namun juga dapat dilakukan untuk distribusi kepada jiwa yang lainnya (Semiun, 2006). Artinya, saluran energi yang dihasilkan das Es ini dapat disalurkan pula kepada pribadi yang lain.
Hal ini yang menjadi titik tolak hipotesa saya tentang kenapa kita tidak dapat mengkonseling diri sendiri. Dalam jiwa kita, dinamika kepribadian senantiasa beraktifitas dan didistribusikan secara seimbang. Itu memang idealnya, namun pada saat muncul apa yang disebut sebagai “masalah”, maka dapat diartikan bahwa masalah itu merupakan sebuah energi yang menumpuk dan tak dapat didistibusikan.
Timbunan energi jiwa kita akan terus menumpuk seiring dengan tidak adanya Identifikasi yang seimbang dalam dinamika struktur kepribadian. Maka dari itu, semakin kita memikirkan masalah itu bagaimana untuk dapat segera diatasi, maka sebenarnya das Es tengah mengeluarkan energi-energi yang baru. Karena, pada dasarnya das Es menginginkan diri untuk tidak mengalami masalah. Sebuah keinginan das Es inilah yang merupakan sebuah “masalah”.
Timbunan konflik dari das Es, das Ich dan das Uber Ich ini, di saat Identifikasi tidak berjalan dengan baik, atau dengan kata lain tidak disalurkan, maka semakin lama akan semakin membuat fikiran kita kacau. Sebuah analogi mengenai hal ini, kita ibaratkan sebagai segelas kopi panas. Air kopi yang suhunya panas, jika derajat suhunya terus naik, maka yang terjadi adalah gelas yang pecah akibat kapasitas gelas untuk menahan panas sudah terlalu overheat. Begitupun dengan jiwa kita, semakin masalah dalam diri kita terus dirangsang untuk menghasilkan energi yang baru, maka yang terjadi adalah pecahnya kepribadian kita.
Dalam situasi tersebut, maka jiwa akan mencari-cari medium untuk menyalurkan energi psikis yang tengah bergejolak. Atas hal itu, maka muncullah apa yang disebut sebagai mekanisme pertahanan ego. Dimana ketika energi psikis sudah overheat, maka jiwa ini akan mencari cara bagaimana melepaskan energi tersebut. Akhirnya, ketika salah dalam menyalurkannya, muncullah apa yang dinamakan sebagai maladjustment.
Jadi, apa hubungannya dengan hipotesis tentang kita tidak dapat mengkonseling diri kita sendiri? Begini kawan, seperti halnya tadi yang telah diuraikan, saat mendapatkan masalah das Es mengeluarkan energi instingtif dengan berbagai bentuk. Saat kita berusaha mengkonseling diri sendiri, atau dengan kata lain mencoba menyelesaikan masalah jiwa kita sendirian, artinya kita tengah menambah energi yang dikeluarkan oleh das Es. Yang terjadi, bukanlah masalah itu terselesaikan, melainkan hanya memperbanyak pengeluaran energi jiwa namun tak tersalurkan. Adapun saat kita merasa bahwa masalah kita teratasi sementara, maka perlu di introspeksi apakah diri kita tengah melakukan defence mechanism?
Jika ya, berarti itu bukan masalah yang selesai, namun permasalahan justru bertambah. Lalu apa solusinya? Akhirnya, seperti disinggung sebelumnya, kita perlu mendistribusikan energi jiwa kita kepada medium yang tepat. Analoginya, penyaluran energi ini seperti saat kopi panas tadi sudah sedemikian panas, maka berikanlah sendok. Maka, energi panas yang dihasilkan akan tersalurkan kepada sendok, dan suhu dari kopi panas tersebut akan semakin normal dan seimbang.
Begitupun, saat kita mengalami masalah, jangan kita memunculkan kehendak-kehendak baru bahwa masalah itu dapat segera diatasi. Namun, carilah medium yang lain yang dapat membuat kita menyalurkan energi tersebut, dan menjadikan “suhu” energi kita menjadi normal. Nah, disinilah konseling memiliki posisi, yakni memberikan bantuan sebagai medium untuk menyalurkan energi konseli. Makanya, muncul sebuah keyakinan bahwa saat konseli menceritakan permasalahannya kepada konselor, maka sebenarnya setengah dari masalahnya telah teratasi. Namun, secara teoritis hal ini merupakan bagian dari proses distribusi energi dalam konsep Psikodinamika.
Meski begitu, penting digarisbawahi bahwa penyaluran energi ini harus pada medium yang tepat. Karena, jika tidak tepat, maka akan muncul maladjustment yang berbahaya. Misalnya, ketika mendapat masalah, lalu kita menemukan medium Narkoba, akhirnya kita terjerat dalam Narkoba. Kita menemukan medium alat seksual, maka akan terjerumus pada free sex. Menemukan medium motor, maka akan ugal-ugalan dijalan atau ikut geng motor. Lantas ketika kita menemukan medium jiwa, namun jiwa tersebut sama “panasnya” (lingkungan sosial yang bermasalah) maka yang terjadi adalah kebakaran. Hehe.. Namun, saat kita menemukan medium Konselor, atau jiwa yang memahami bagaimana menyalurkan energi tersebut, maka niscaya kondisi jiwa kita akan senantiasa normal.
Sekian mungkin yang bisa saya sampaikan, semoga tidak muak dengan tulisan saya. Saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya membaca tulisan saya.

*menulis dikala bosan dan di sela-sela kesibukan bersenang-senang, ditemani beberapa batang Rokok dan segelas Aqua.

Selasa, 08 Mei 2012

Pers Mahasiswa dan Represifitas Terselubung

Pers merupakan satu dari empat pilar tumpuan berdirinya demokrasi. Artinya, hidupnya pers merupakan simbol tegaknya demokrasi. Dimana, pers yang berfungsi sebagai “anjing penjaga” yang mengawasi kinerja tiga pilar demokrasi lainnya yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif, berperan penting agar cita-cita demokrasi terwujud di setiap lembaga publik tak terkecuali di kehidupan kampus.
Universitas atau lembaga pendidikan tinggi lainnya juga merupakan miniatur lembaga negara. Seperti halnya Negara, dimana didalamnya memiliki elemen-elemen pilar demokrasi, peran pers mahasiswa, tidak hanya perlu, melainkan sebuah keharusan. Sehingga, pers mahasiswa tak bisa dibedakan fungsinya seperti halnya pers arus utama.
Kemunculan pers mahasiswa, identik dengan perjuangan mahasiswa menentang represifitas penguasa, hingga pemantik perubahan sosial politik yang bergerak dibalik layar. Mulai dari kemunculan Indonesia Merdeka yang menyuarakan kemerdekaan serta penentangan kolonialisme, Mahasiswa Indonesia yang menentang konsepsi demokrasi terpimpin, hingga di masa meledaknya peristiwa 15 Januari 1974 di masa fasisme Soeharto.
Pasca peristiwa Malari, represifitas terhadap gerakan mahasiswa, pun pers mahasiswa semakin menjadi-jadi. Pers mahasiswa yang kala itu dituduh sebagai pengganggu stabilitas keamanan, diberangus. Puncaknya pada 1978, rezim orde baru mengeluarkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang menjadikan mahasiswa sebagai menara gading dan dibungkam habis-habisan. Mahasiswa “dikembalikan” ke habitat alaminya yakni perguruan tinggi. Kewajiban mahasiswa hanyalah belajar, berprestasi, atau mengharumkan nama bangsa. Mahasiswa dijauhkan dari fikiran macam-macam apalagi soal politik.
Namun, betapapun kerasnya tekanan kepada pers mahasiswa, tak menjadikan padamnya api semangat perjuangan merubah tatanan negara serta masyarakat yang lebih baik. Terbukti, pers mahasiswa yang menjadi media alternatif ikut menorehkan sebuah catatan perlawanan pada rezim fasis Soeharto di masa keruntuhannya.
Akan tetapi, apakah dengan runtuhnya rezim orde baru lantas represifitas terhadap pers mahasiswa juga hilang? Ternyata jawabannya tidak! Pers mahasiswa kini dihadapkan pada represifitas tersembunyi yang masih merupakan jejak-jejak orde baru. Disadari atau tidak, bekas-bekas NKK/BKK masih bercokol di kehidupan mahasiswa. Melalui NKK/BKK yang menjauhkan mahasiswa dari fikiran-fikiran kritis, serta penekanan mahasiswa agar study oriented, berprestasi, mengharumkan nama bangsa, menjadikan kondisi mahasiswa yang apolitis dan apatis terhadap kondisi sosial bangsa.
Betapa tidak, bisa dibuktikan kondisi mahasiswa kini semakin tak peduli terhadap isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik maupun mahasiswa sendiri. Kondisi mahasiswa yang semakin individualis, menjadikan kesadaran mahasiswa menjalankan tugasnya sebagai agent of change serta merta hilang.
Keadaan ini didukung pula oleh sistem akademik kampus yang merepresi dengan cara terselubung, melalui pemadatan masa kuliah dan pembatasan aktifitas mahasiswa diluar kegiatan akademik. Semakin terbataslah kekritisan mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan kampus yang tak jarang merugikan kepentingan mahasiswa.
Ditambah lagi, sistem feodalisme yang ditanam kuat oleh para birokrat kampus demi mengamankan kepentingan-kepentingan busuk mereka. Iklim feodalisme ini terasa dimana mahasiswa ditanami fikiran-fikiran agar tidak melawan kebijakan-kebijakan para “orang tua” yang duduk di kursi jabatan birokrasi kampus. Sehingga, meminjam istilah Paolo Freire, kondisi feodal ini melahirkan “kebudayaan bisu” di kalangan mahasiswa. Kebudayaan bisu yang dimaksud, merujuk pada kondisi mahasiswa yang semakin jauh dari kesadaran bahwa dirinya tengah tertindas, bahkan mahasiswa merasa takut untuk sadar bahwa mereka tengah tertindas.
Kondisi seperti iniliah yang secara signifikan melahirkan kebobrokan sistem di kampus. Maka dari itu, pers mahasiswa yang salah satunya berfungsi sebagai kontrol sosial dituntut perannya untuk melahirkan tatanan baru yang lebih baik. Berbeda perannya pada saat sebelum era reformasi, kini pers mahasiswa lebih concern pada stabilisator mutu mahasiswa yang bergelar agent of change. Mengutip Soe Hok Gie, bahwa satu-satunya kemewahan yang dimiliki mahasiswa adalah Idealisme. Akhirnya, tugas pers mahasiswa ialah menjaga agar mahasiswa tetap memiliki satu-satunya kemewahan itu. Selain itu, peran utama pers mahasiswa untuk menjaga kekritisan mahasiswa ditengah iklim apatis, juga merupakan salah satu bentuk perlawanan jejak sejarah kelam NKK/BKK yang masih terasa.
Akhirnya, sintesis dari hal itu, musuh utama pers mahasiswa bukan lagi hegemoni kekuasaan maupun represifitas pemerintah. Lebih jauh, perjuangan pers mahasiswa berada di posisi untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan mahasiswa yang diperkosa oleh birokrat kampus. Selain itu, perjuangan melawan jejak-jejak penumpulan pemikiran mahasiswa yang merupakan prodak NKK/BKK, menjadi salah satu perhatian utama pers mahasiswa.
Betapa kuatnya dampak NKK/BKK yang melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang apatis terhadap kepentingan publik, menjadi epidemi yang menjangkit kehidupan kampus. Tak terkecuali di Universitas Pendidikan Indonesia. Di kampus yang berjargon pendidikan ini, iklim penindasan terhadap mahasiswa sangat kuat. Tak hanya itu, birokrat kampus yang feodal menciptakan kebudayaan bisu di kehidupan mahasiswa. Ditambah, represi kampus dalam sistem akademik menjadikan mahasiswa terlalu disibukan oleh aktifitas-aktifitas kuliah dan apolitisasi terhadap kebijakan-kebijakan kampus.  Pada akhirnya, isu-isu terkait kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa, luput dari perhatian para agent of change.
Pada titik inilah pers mahasiswa bergerak melawan segala bentuk penindasan dan penumpulan daya kritis mahasiswa yang semakin menjadikan kampus pendidikan ini bobrok. Memiliki fungsi strategis sebagai pembentuk opini publik, pers mahasiswa berada di titik sentral untuk merubah perspektif mahasiswa terkait kebijakan kampus. Pola sistem kampus yang membentuk mahasiswa menjadi para bebek yang hanya ikut pada segala aturan yang dibuat oleh kampus, menjadikan mahasiswa hilang taringnya sebagai agen perubahan. Tak ada lagi posisi mahasiswa menyikapi kebijakan yang tak jarang merugikan, bahkan mereka tak lagi mau peduli terhadap kepentingan mahasiswa yang lebih luas.
Pers mahasiswa, dalam hal ini mendapatkan tantangan berat untuk mengembalikan daya kritis mahasiswa melalui penyebaran informasi. Penyadaran melalui informasi dan penyampaian aspirasi secara bebas dan terbuka, merupakan inti dari perjuangan pers mahasiswa mewujudkan cita-cita demokrasi. Sehingga, pada saat mahasiswa tersadar dari “tidur” panjangnya,  mahasiswa akan kembali menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan.
Keberhasilan demokrasi ditandai oleh munculnya kesadaran masyarakat bahwa dirinya tengah dibodohi oleh rekayasa sistem para penguasa. Kebebasan berekspresi dan berbagai bentuk perlawanan terhadap segala penyalahgunaan kekuasaan, merupakan ciri dari terwujudnya demokrasi. Artinya, ketika masyarakat masih dikelabui oleh sistem yang merugikan, serta masih hanya “membebek” pada penguasa tanpa memahami arti sebuah kebenaran, maka demokrasi belum benar-benar tegak.
Kacamata tersebut dapat dipakai pula dalam melihat kehidupan di kampus. Kenyataan tersebut telah benar-benar jelas terlihat. Berbagai kebijakan kampus yang selalu mengarah pada pengekangan terhadap segala kegiatan kritis mahasiswa, ini merupakan bentuk dari pembungkaman kebebasan berekspresi secara tersembunyi. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang mengarah pada komersialisasi merupakan bentuk sistem yang merugikan mahasiswa. Dan parahnya lagi, mahasiswa hanya “membebek” saja pada sistem yang diterapkan oleh kampus.
Maka dalam posisi inilah pers mahasiswa berupaya mengontrol kehidupan sosial mahasiswa agar lebih menaruh perhatiannya pada sistem kampus yang sudah sedemikian rusak. Sehingga, di saat kesadaran mahasiswa terbangun, maka cita-cita demokrasi dapat terwujud secara progresif.
(Dari berbagai sumber)
*)Ketua Umum Unit Pers Mahasiswa UPI 2012-2013.

Sabtu, 21 April 2012

Kartini, Habis Gelap Terbitlah Sesat!

Siapa yang tak tahu Kartini kawan? Ya, dia yang selama ini kita kenal dengan namanya yang harum, lama kita klaim sebagai “Ibu” kita, seorang putri sejati sampai konon katanya memiliki cita-cita luhur untuk Indonesia. Tapi tidakkah kawan sadari bahwa semua yang melekat di memori kolektif bangsa Indonesia tentang Kartini sangat terlalu berlebihan? Pernahkah kalian sadari siapa sebenarnya Kartini?
Mendengar kata “Kartini” tentunya kita tergiring fikiran kepada sesosok perempuan yang merepresentasikan emansipasi. Emansipasi adalah spirit kesetaraan perempuan dengan laki-laki dari berbagai segi : sosial, psikologis ,budaya, ekonomi, dll. Spirit emansipasi bagi kaum ekstrimis penentang kesetaraan diartikan sebagai perjuangan posisi perempuan untuk setara dengan laki-laki dari berbagai aspek. Bahkan, salah arti dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap laki-laki.
Padahal, emansipasi yang asli tak mesti diartikan seperti itu. Spirit emansipasi adalah perlwanan terhadap budaya “kolot” yang tak memberikan banyak hak kebebasan perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri dan spirit tentang penghilangan diskriminasi bagi perempuan.
Kembali kepada Kartini, seorang yang katanya putri sejati telah melekat diingatan kita sebagai sosok yang mengeliminasi perjuangan wanita-wanita lain pada jamannya. Bahkan, saya cukup gerah –salah satu alasan saya menulis ini- dengan bentuk propaganda “Kartini” di berbagai media sampai memiliki hari sendiri, yakni 21 April 2012. Tapi siapa Kartini kawan? Siapa dia sehingga begitu dielukan oleh bangsa Indonesia,  sampai perlu kiranya semua orang mengucapkan “selamat hari Kartini”?
Kita coba lagi buka fikiran kita, tentang kejanggalan propaganda Kartini yang sebegitu hebatnya tertanam dalam hati bangsa Indonesia. Tahukah kawan, propaganda Kartini, cerita heroik –really?- Kartini, dan berbagai spirit yang melahirkan emansipasi kaum perempuan dengan identifikasi kata Kartini adalah kebohongan sejarah? Sungguh kawan, ini hanya konspirasi yang sangat rapih dan sampai kita luput menyadari bahwa ini terlalu berlebihan, terlalu dusta!
Beginilah ceritanya kawan. 1908 kira-kira tahunnya. Tahun itu, merupakan tahun kecemasan bagi pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indonesia. Cemasnya bukan tak beralasan, karena waktu itu semakin kuatnya pemerintahan penjajah digoyang oleh gerakan menyeluruh dari kaum perempuan pribumi. Gerakan itu dinamai oleh Hindia belanda sebagai gerakan Holistisme khas Islam.
Gerakan yag cukup deras di penghujung abad ke-19 itu tentu membuat cemas para penjajah. Begitu cemasnya para penjajah terhadap “pemberontak” perempuan bukan karena mereka mengangkat senjata atau bambu runcing. Mereka sangat cemas karena waktu itu para perempuan pribumi “memberontak” melalui senjata intelektual. Kertas dan pena!
Salah satunya ialah epos “La-Galigo” yang ditulis oleh Siti Aisyah We Tenriolle. Seorang putri intelek yang berasal dari Sulawesi Selatan ini pernah membuat sejarawan Belanda BF Matthes terpesona karena pelangi sastra yang mengandung kritik dan pemberontakan melalui tulisan. Tak hanya nilai-nilai nasionalisme yang disuarakan, tapi juga nilai-nilai Islam yang menyeluruh.
Pemerintahan Hindia Belanda lebih gerah lagi, ketika Siti Aisyah We Tenriolle mendirikan sekolah modern yang terbuka untuk lelaki maupun perempuan. Ini sebuah kemajuan intelektual bangsa Indonesia yang lebih visioner dan “real action” ketimbang Kartini yang hanya bisa “curhat” kepada para sahabatnya (tentunya, jika kala itu ada Facebook atau Twitter, Kartini adalah gadis alay yang suka katarsis).
Ketika gerakan Siti Aisyah dan juga diikuti oleh perempuan-perempuan lain yang “memberontak” di daerah-daerah lain, seperti Dewi Sartika, Sultanah Safiatuddin, Nyi Endang Darma, dll. Maka, semakin cemaslah para penjajah. Maka, pada saat itu, Cristiaan Snouck Hurgronje, penasehat pemerintahan Hindia Belanda, merasa harus segera bertindak untuk menghentikan semua “kekacauan” tersebut.
Sedikit diceritakan, C.Snouck Hurgronje adalah seorang yang pernah mengaku masuk Islam. Tak hanya mengaku, dia pernah berguru di Al-Azhar Kairo. Bahkan Snouck pernah berganti nama menjadi Abdul Ghaffar dan pernah juga dianggap sebagai Syekh Islam Jawa. Benarkah dia pengikut agama Islam? Jelas tidak! Dia hanya berpura-pura masuk Islam, mencari ilmu Islam dengan tujuan untuk mengahancurkan gerakan Islam. Bahkan, menurut PSJ Van Koningsveld dalam bukunya Snouck Hurgronje en Islam, disebutkan bahwa dia adalah seorang orientalis Yahudi yang merupakan pengikut dari seorang agamawan Yahudi Ignaz Goldzhier.
Kembali pada “kekacauan” tadi, akhirnya Snouck Hurgronje mencari celah bagaimana menghentikan pergerakan nasionalisme pribumi dengan corak Islam yang kental.  Akhirnya dia bertemu dengan JH Abendanon (salah satu yang pernah membukukan surat-surat Kartini), untuk meminta pendapatnya bagaimana menghentikan pergerakan wanita nasionalisme Islam. Abendanon, yang waktu itu dekat dengan Kartini, dan sering-surat menyurat dengannya membisikkan untuk menjalankan taktik propaganda yang mengeliminasi suara-suara kaum wanita nasionalisme Islam.
Pilihan mereka jatuh pada Kartini! Kenapa Kartini? Karena, dia adalah salah seorang wanita “katarsis” yang dibesarkan oleh pendidikan Hindia Belanda. Melalui cara mengagung-agungkan surat Kartini kepada sahabatnya yang dianggap “tidak seberapa” pengaruhnya kepada pemerintahan Hindia Belanda, Abendanon dan Snouck mempropagandakan Kartini untuk meredam suara perjuangan para wanita nasionalis Islam.
Tujuan Snouck lainnya adalah untuk mengkultuskan atau mensucikan didikan Hindia Belanda sehingga menjadikan didikan Islam sebagai didikan yang primitif! Bahkan Snouck mengatakan “Pembaratan kaum elite pribumi melalui dunia pendidikan adalah langkah penting untuk menjauhkan mereka dari Islam.
Propagandapun dijalankan dengan mengusung tajuk “Emansipasi” dan perjuangan kaum perempuan melalui surat. Propaganda, yang sejak berabad-abad lalu dikatakan sebagai senjata paling berbahaya di dunia sejajar dengan Psikologi, sungguh ampuh menjadikan bangsa Indonesia sesat di lorong kegelapan sejarah. Habis Gelap Terbitlah Terang tak cocok menggambarkan Kartini! Tapi, Habis Gelap, Terbitlah Sesat! Sesat fikir, sesat sejarah, menjadi korban pembodohan kaum penjajah dan orientalis Yahudi.
Akhirnya, hingga sampai saat inipun kita masih terjajah! Ini bukan merupakan abitrer! Tapi benar, kita masih terjajah oleh kesesatan-kesesatan warisan penjajah. Betapa tidak kawan, coba masuki alam bawah sadar kalian, dan rasakan betapa kuatnya tertanam dalam diri kita dan para generasi bangsa tentang keagungan Kartini yang tak lebih dari sebuah warisan kedustaan dan penyesatan fikiran.
Terlebih itu, tajuk yang Kartini bawa tentang emansipasi yang sangat Absurd dan Paradoks! Lihat lebih dalam ke alam bawah sadar kita, bahwa kita sebenarnya sedang luluh lantah bagaikan Hirosima di masa 45, karena kita selama bertahun-tahun di bom dengan senjata paling berbahaya di dunia : Psikologi Propaganda tentang Kartini dan berbagai kesesatannya.
Heran kiranya kita, kaum intelektual masih percaya terhadap takhayul heroisme Kartini dan Emansipasinya. Heran, jika kita mahasiswa Psikologi, tidak dapat menangkap bahwa gembar-gembor Kartini merupakan intrik dan indoktrinasi propaganda yang ditanamkan kedalam jiwa kita melalui “diseminasi” kebohongan yang menyesatkan.
Sekarang, kawan, kita kaum Intelektual, berhentilah mengagung-agungkan Kartini! Percayalah, dia bukan putri sejati, melainkan alat Cristiaan Snouck Hurgronje, untuk menjauhkan generasi bangsa Indonesia dengan heroisme gerakan Holistis khas Islam di penghujung abad 19. Juga, sebagai alat para Yahudi untuk membodohi kita.
Sekian tulisan saya kawan, mudah-mudahan ini menjadikan kita tak hanya “Pintar” tapi juga “Tercerahkan”! Saya tutup tulisan saya dengan kutipan dari Dr.Aib Suminto dalam bukunya Politik Islam Hindia Belanda : “Dalam Perlombaan bersaing melawan Islam, bisa dipastikan bahwa asosiasi kebudayaan yang ditopang oleh pendidikan barat akan keluar sebagai pemenang.”
Terima Kasih!
21 April 2012, di pagi yang memuakkan melihat televisi yang mengagung-agungkan hari Kartini!

(Sumber: Tandi Skober ,Pikiran Rakyat dan berbagai sumber lainnya)

Senin, 09 April 2012

Introspeksi: Metode Sakral

Berbicara tentang kita, kawan! Satu pernyataan yang seolah hilang dalam pusaran buih ombak. Bersuara sekejap, lalu hilang tertelan kesunyian. Berbicara tentang kita berarti menggali lebih dalam tentang diri yang telah tenggelam di alam bawah sadar. Introspeksi, sebuah kata klise namun tahukah bahwa ini adalah cikal bakal dari lahirnya berjuta-juta teori psikologi.
Sebuah kata yang perlu kita munculkan di alam sadar kita dan digenggam dengan kuat : Introspeksi. Introspeksi adalah sebuah metode yang dipakai Wilhem Wundt, untuk membidani lahirnya psikologi eksperimental. Meskipun Wundt membantah metode ini dengan nama baru namun dengan substansi yang sama : Retrospeksi.
Introspeksi berasal dari dua suku kata : Intra yang berarti dalam dan Spectare yang berarti melihat. Lebih suka saya artikan sebagai “Mawas Diri”, meski secara istilah diartikan sebagai melihat kedalam diri. Kata ini telah dijadikan sebagai metode untuk melahirkan teori psikologi, meski kedudukannya hanya dijadikan penguat untuk mengevaluasi kebenaran yang muncul dalam teori-teori eksperimental.
Kedudukan introspeksi selalu di subordinatkan dan diragukan keabsahannya oleh berbagai ahli. Posisi penghayatan diri kepada pengalaman-pengalaman yang telah dilalui dikaburkan maknanya dengan sebuah keyakinan baru bahwa hal ini terlalu subjektif. Subjektifitas selalu dilabeli stigma bagi kalangan yang menuhankan metode objektif. Padahal, dirinya sendiri berarti mengingkari eksistensi dirinya sebagai makhluk berfikir.
Tak dapat dipungkiri, bahwa objektifitas adalah sebuah pengingkaran. Manusia tak bisa mengelak dari subjektifitas. Karena, subjek adalah induk dari lahirnya objektifitas-objektifitas yang munafik. Pun dengan introspeksi, sebuah metode ampuh yang menjadi induk berbagai pemikiran brilian ikut di justifikasi sebagai sebuah kesalahan dan jauh dari kevalidan.
Para gerombolan munafik yang menuhankan metode objektif adalah kaum behavioral. Mereka mengingkari introspeksi sebagai suatu cara untuk melahirkan sebuah ilmu. Mereka berkeyakinan bahwa permasalahan ilmiah dalam psikologi harus dilandasi oleh sesuatu yang dapat diukur dan harus objektif. Akhirnya, metode-metode mereka hanya berakhir di tong sampah ketika dibenturkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan.
Bahkan, keangkuhan mereka memposisikan manusia tak lebih sebagai tikus-tikus latih atau bahkan anjing-anjing liar yang perlu dikondisikan seperti apa yang mereka mau. Ketika menjawab akan pertanyaan siapakah manusia? Atau siapakah dirinya? Tak pernah dijawab tegas, hanya penjelasan-penjelasan yang jauh panggang dari api.
Introspeksi, patutnya segera disakralkan. Karena introspeksi merupakan kontemplasi diri yang merupakan proses menuju kebenaran yang hakiki.  Erwin Ariyanto mengungkapkan hal ini dengan ungkapan yang menyentuh: “Sebuah kapal yang akan berlayar pasti membutuhkan petunjuk arah. Namun tak kalah pentingnya adalah selalu mengetahui posisi yang benar ketika di lautan lepas. Karena sedikit kekeliruan membuat kapal tersesat dan kehilangan arah.”
Mengeliminasi Introspeksi dalam setiap diskursus keilmuan hanyalah menempatkan fenomena pada posisi yang bisa diukur dan terfokus pada perilaku semata. Artinya, ilmu tak lebih dari sebuah kuantitas namun tak lekat dengan situasi riil kehidupan. Ini berarti mengesampingkan kesadaran dan sensasi dari setiap ilmu. Mungkin inilah yang menjadikan ilmu sebegitu membosankannya karena terlalu jemu dengan kuantitas dan rumus-rumus baku.
Sejak zaman Sokrates, Introspeksi telah digunakan sebagai metode dari ilmu-ilmu yang dilahirkannya. Meskipun metode ini klasik, namun kemanjuran dari metode ini sungguh perlu dihidupkan kembali. Betapa tidak, kita telah lihat realitas keilmuan yang maha objektif, telah menjauhkan diri kita dari kemanusiaan. Ilmu kita telah menjauhkan diri kita dari realitas-realitas kemanusiaan disekitar.
Suatu bukti nyata, bahwa ilmu yang kita fahami hanya tersandar dilorong-lorong sepi yang jauh dari kenyataan. Ilmu yang didapat tak lebih dari sekadar pengetahuan-pengetahuan yang terjerembab dalam jurang kepicikan. Bahkan kita sering bertanya, ilmu mana yang kita ketahui dapat diaplikasikan di dunia nyata. Atau, bagaimana kita menerapkan apa yang kita tahu dalam praktik-praktik kehidupan.
Introspeksi, sebuah metode yang lahir di Leipzig, Jerman pada tahun 1897 tak boleh lekang ditelan zaman. Apa yang Wundt lahirkan, merupakan sebuah pencerahan bagi keilmuan yang sarat makna. Ini merupakan negasi dari teori-teori behavioris, namun tak juga merupakan penguat dari psikoanalisis. Karena seperti apa yang telah diucapkan Maslow, kita perlu merumuskan secara mandiri titik tengah dari setiap perdebatan keilmuan. Menurutnya, terlalu picik jika mengatakan psikoanalisa sebagai teori yang “sakit jiwa” dan juga terlalu picik mengatakan bahwa behavioral merupakan metode yang terlalu mekanis. Tapi perlu ada sebuah integrasi aplikasi yang tak menghilangkan sebuah metoda introspeksi.
Introspeksi perlu segera dijadikan sebuah pegangan dari setiap praktik-praktik keilmuan. Kita jangan naif meniru sebuah metode yang pada kenyataannya jauh dari realitas. Introspeksi perlu jadi salah satu jalan agar muncul dinamika keilmuan yang relevan sesuai keadaan. Jangan sampai kita menelan bulat-bulat ilmu tanpa kita mencampurkan subjektifitas diri yang berasal dari pengalaman-pengalaman kehidupan. Mengintegrasikan penghayatan kehidupan pada setiap aplikasi keilmuan adalah sebuah jalan menuju pencerahan.
Sebuah antitesa dari hal itu hanya menjadikan kita sebagai manusia-manusia kaku. Kemanusiaan tak diperhitungkan dalam setiap transformasi keilmuan. Lebih jauh, kita mesti rumuskan sendiri apa yang kita tahu, agar teori-teori tidak menjadi kepanjangan tangan dari penindasan kemanusiaan. Introspeksi, sebuah metode sakral yang perlu kembali diingatkan.
kita mesti berhenti membeli rumus – rumus asing
diktat – diktat hanya boleh memberi metode
tetapi kita sendiri mesti merumuskan keadaan
kita mesti keluar ke jalan raya
keluar ke desa – desa
mencatat sendiri semua gejala
dan menghayati persoalan yang nyata
inilah sajakku
pamplet masa darurat
apakah artinya kesenian
bila terpisah dari derita lingkungan
apakah artinya berpikir
bila terpisah dari masalah kehidupan

RENDRA
( itb bandung – 19 agustus 1978 )